Otoritas Singapura baru-baru ini menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran di berbagai titik masuk negara. Operasi yang berlangsung selama sepekan, dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2025, ini berhasil menangkap hampir 200 wisatawan yang melanggar berbagai peraturan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Pelanggaran yang Ditemukan
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan terkait dengan peraturan keuangan dan kepabeanan.
Salah satu pelanggaran yang menonjol adalah kegagalan wisatawan untuk melaporkan uang tunai dalam jumlah besar.
Sebanyak 14 turis asing, dengan usia antara 26 hingga 77 tahun, ditangkap karena membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa melapor.
Kasus yang paling mencolok melibatkan seorang pria berusia 55 tahun yang membawa uang tunai hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) dan sejumlah ringgit Malaysia. Ia juga dilaporkan membuat laporan palsu dan diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang ilegal.
Di Singapura, siapa pun yang membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 wajib melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Penyelundupan Barang dan Penggelapan Pajak
Selain pelanggaran terkait uang tunai, terdapat 153 wisatawan lain yang ditangkap karena mencoba menghindari pembayaran Pajak Barang dan Jasa (GST).
Berbagai jenis barang ditemukan, mulai dari produk tembakau dan alkohol hingga mainan Pop Mart dan barang mewah.
Mereka yang terbukti secara sengaja menghindari pajak dapat menghadapi denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan, atau hukuman penjara maksimal dua tahun.
Skala Operasi dan Tindakan Hukum
Selama operasi berlangsung, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa.
Petugas juga memeriksa lebih dari 26.000 unit barang bawaan dan tas tangan.
Dari total hampir 200 wisatawan yang ditangkap, empat orang menerima peringatan, tujuh orang dijatuhi denda total SGD 27.000, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menekankan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penyelundupan uang lintas batas, yang dianggap sebagai salah satu cara untuk menyamarkan hasil kejahatan seperti pencucian uang.
Operasi besar-besaran ini menunjukkan komitmen tegas Singapura dalam menegakkan hukum dan peraturan di perbatasan, serta mencegah kegiatan ilegal seperti penyelundupan uang dan penggelapan pajak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjaga integritas sistem keuangan serta perekonomian Singapura.