Seorang pria di Medan melakukan aksi perusakan dengan menghancurkan 12 nisan kuburan di sebuah area pemakaman. Pelaku kemudian mengambil bagian besi dari nisan tersebut dan menjualnya dengan harga murah.
Aksi itu terungkap setelah warga sekitar menemukan kondisi makam yang sudah rusak pada pagi hari. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena merasa resah dan tidak terima dengan tindakan perusakan tersebut.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Aparat segera menangkap pria tersebut di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia merusak nisan untuk mengambil besi yang terdapat pada struktur makam. Ia kemudian menjual besi hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp15 ribu per satuan untuk mendapatkan uang secara cepat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori perusakan fasilitas umum dan pencurian. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, warga sekitar meminta agar pengawasan di area pemakaman diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Mereka juga berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tempat yang dianggap sakral dan harus dihormati. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





