Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan ini merespon sorotan yang telah lama dilontarkan parlemen terkait penyelenggaraan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak tahun lalu dan kini memasuki babak baru dengan adanya penyelidikan resmi oleh KPK.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024
Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Indonesia. Kemenag kala itu mengklaim pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas arahan pemerintah Arab Saudi.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh anggota Pansus Haji, Marwan Jafar. Ia menyatakan bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur pembagian kuota tersebut.
Selain itu, muncul dugaan terkait 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui antrean reguler. Mereka seharusnya baru berangkat pada tahun 2031.
Masalah Katering dan Prioritas Kemenag
Marwan Jafar juga menyoroti kualitas katering haji yang dinilai tidak sesuai standar. Ia menduga adanya praktik tidak sehat antara penyedia katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
DPR menduga Kemenag lebih memprioritaskan keuntungan finansial daripada peningkatan pelayanan kepada jemaah haji. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kenyamanan dan keselamatan jemaah.
Laporan ke KPK dan Tahap Penyelidikan
Pada 1 Agustus 2024, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) resmi melaporkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ke KPK. Koordinator FPAK, Rahman Hakim, menyampaikan laporan tersebut langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Meskipun laporan awal dinilai kurang bukti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, penyelidikan tetap dilakukan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan sendiri dilakukan secara tertutup.
Peran Pansus Haji dan Tanggapan BP Haji
Penyelidikan KPK merujuk pada temuan Pansus Haji DPR periode lalu. Meskipun bukan anggota Pansus, seorang anggota DPR menilai temuan Pansus dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh KPK. Temuan Pansus menjadi dokumen publik yang dapat diakses oleh pihak berwenang.
Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) kini memegang tanggung jawab penyelenggaraan haji tahun depan. Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk penyelenggaraan haji yang baik dan transparan.
Sebagai komitmen transparansi dan akuntabilitas, BP Haji telah merekrut mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengisi posisi strategis. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik koruptif dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depannya.
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 masih berlangsung. Publik menantikan hasil penyelidikan dan berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi jemaah haji dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Terutama, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.