Petugas imigrasi mendeportasi empat warga negara China setelah mereka kedapatan membawa sampel tanah dari area pertambangan di Gorontalo tanpa izin resmi. Aparat menindak tegas tindakan tersebut karena dinilai melanggar aturan keimigrasian dan ketentuan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Kepala Kantor Imigrasi setempat menjelaskan bahwa petugas mengamankan keempat WN China itu saat melakukan pemeriksaan rutin. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah sampel tanah yang diduga berasal dari lokasi pertambangan. Setelah dilakukan pendalaman, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Pihak berwenang kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan asal-usul sampel tersebut serta potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan sampel tanpa izin dapat merugikan negara, terutama jika berkaitan dengan eksplorasi sumber daya mineral.
Selain dideportasi, keempat WN China tersebut juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan bagi pihak asing agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga sumber daya alam dari aktivitas ilegal. Mereka juga meminta perusahaan tambang dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam harus memiliki izin resmi. Aparat memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





