Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek liquefied natural gas (LNG) membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk klaim telah merugikan keuangan negara.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil selama proyek LNG berjalan telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. “Saya tidak pernah mencuri uang negara sepeserpun,” ujar terdakwa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pengelolaan LNG yang melibatkan sejumlah pihak. Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai bahwa terdakwa memiliki peran signifikan dalam proses yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Namun, dalam pledoinya, terdakwa menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang menurutnya justru membuktikan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa juga memperkuat pembelaan dengan menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sesuai jabatan dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, jaksa tetap pada tuntutannya dan menilai bahwa unsur-unsur korupsi telah terpenuhi. Jaksa juga menyatakan akan menanggapi pledoi tersebut dalam agenda replik yang akan digelar pada sidang berikutnya.
Kasus korupsi LNG ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek energi strategis yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek energi dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan replik sebelum akhirnya memasuki tahap putusan. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai pledoi terdakwa dan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.





