Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Presiden Joko Widodo untuk mendorong amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha serta penguatan kelembagaan KPPU. Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU menyampaikan sejumlah usulan perubahan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ekonomi digital saat ini. Mereka menekankan pentingnya pembaruan aturan agar mampu menjawab tantangan praktik persaingan usaha yang semakin kompleks.
KPPU juga meminta penguatan kewenangan lembaga agar dapat bertindak lebih efektif dalam menangani pelanggaran persaingan usaha. Mereka menilai bahwa pengawasan yang lebih kuat akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku pasar.
Presiden Joko Widodo menerima langsung masukan tersebut dan mendengarkan berbagai paparan terkait kebutuhan revisi regulasi. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan kajian lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
KPPU menegaskan bahwa amandemen UU Persaingan Usaha menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Mereka menyoroti meningkatnya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di berbagai sektor, terutama di era digital.
Selain itu, KPPU juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di internal lembaga. Mereka menilai penguatan kompetensi sangat diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dan responsif.
Pemerintah dan KPPU sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam merumuskan kebijakan yang mendukung persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan kompetitif.
Dengan dorongan amandemen ini, KPPU berharap Indonesia dapat memiliki regulasi persaingan usaha yang lebih adaptif dan kuat menghadapi tantangan ekonomi global.





