Ketua Komisi V DPR secara tegas menolak wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tarif jalan tol. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama bagi pengguna jalan tol yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, jalan tol merupakan infrastruktur publik yang berfungsi untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan akses, bukan justru menambah biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pengguna jalan tol berasal dari kalangan pekerja dan pelaku usaha yang membutuhkan efisiensi waktu. Jika tarif tol meningkat akibat penerapan PPN, maka biaya distribusi barang dan jasa juga akan ikut naik. Dampaknya, harga kebutuhan pokok berpotensi ikut terkerek.
Ketua Komisi V DPR meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut secara matang. Ia mendorong agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan publik harus mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih dalam tahap pemulihan. Penambahan beban seperti PPN pada tarif tol dinilai tidak tepat waktu dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan lain yang tidak langsung membebani masyarakat luas. Ia juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan DPR guna mencari solusi terbaik yang seimbang antara kebutuhan negara dan kesejahteraan rakyat.
Dengan sikap tersebut, Komisi V DPR berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam merumuskan kebijakan fiskal, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.





