Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta menetapkan tujuh kelurahan sebagai “Kampung Redam” dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat masyarakat. Program ini bertujuan meredam potensi konflik sosial sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.
. Kanwil KemenHAM DKI menilai bahwa kelurahan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial dan membangun budaya saling menghormati.
Kader ini nantinya bertugas menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menangani persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Kanwil KemenHAM DKI menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pencegahan konflik, tetapi juga pada penguatan nilai toleransi, inklusivitas, dan keadilan sosial.
Program ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Mereka menilai inisiatif tersebut sebagai langkah konkret dalam membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.





