Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah mewajibkan maskapai asing menunjuk General Sales Agent (GSA) di Indonesia. Ia menilai langkah ini penting untuk menekan potensi kebocoran pajak dari aktivitas penerbangan internasional.
Bamsoet menegaskan bahwa banyak maskapai asing yang beroperasi di Indonesia belum memiliki perwakilan resmi yang mengelola penjualan tiket secara langsung. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan pengawasan transaksi dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya GSA, pemerintah dapat lebih mudah memantau aliran pendapatan maskapai asing. GSA juga berperan sebagai perwakilan resmi yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelaporan keuangan di Indonesia.
Selain itu, Bamsoet mendorong kementerian terkait untuk memperkuat regulasi yang mengatur operasional maskapai asing. Ia berharap aturan tersebut dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam industri penerbangan.
Pengamat ekonomi menilai usulan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki tata kelola sektor transportasi udara. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pelaku industri agar kebijakan dapat diterapkan tanpa menghambat operasional.
Pemerintah diharapkan segera mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi lintas negara.
Kesimpulannya, permintaan Bamsoet agar maskapai asing wajib menunjuk GSA di Indonesia bertujuan untuk menekan kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.





