Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka bernama Alung yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai menjalani pemeriksaan enam bulan lalu.
Polisi menyatakan bahwa Alung sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, aparat menyita sabu dengan jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika. Ia bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut kepada pihak lain dalam jaringan.
Selama pelarian, Alung diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, kerja sama tim kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku dan mengakhiri pelariannya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka berupaya menangkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kesimpulannya, penangkapan Alung menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





