Sebanyak 263 narapidana dengan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dalam operasi pengamanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Para napi tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera dan Jakarta.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap narapidana yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas melakukan pengawalan ketat selama proses pemindahan berlangsung.
Narapidana yang dipindahkan merupakan mereka yang terlibat dalam kasus berat, seperti narkotika, terorisme, hingga kejahatan terorganisir. Pemerintah menilai bahwa penempatan di Nusakambangan menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko pelarian maupun pengendalian jaringan kejahatan dari dalam lapas.
Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan pengamanan berlapis. Aparat juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar keamanan tinggi untuk mencegah insiden selama perjalanan.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau penjara dengan tingkat pengamanan maksimum di Indonesia. Lokasi ini sering digunakan untuk menampung narapidana berisiko tinggi yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penjara dan upaya menjaga stabilitas keamanan nasional. Dengan langkah ini, diharapkan potensi gangguan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap seluruh napi risiko tinggi di berbagai daerah untuk memastikan penempatan mereka sesuai dengan tingkat ancaman yang ditimbulkan.





