Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait penggunaan angkutan umum. Usulan ini datang langsung dari sektor swasta.
Saat ini, kewajiban naik angkutan umum setiap Rabu hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
Usulan Swasta untuk Wajib Naik Angkutan Umum
Pihak swasta di Jakarta mengusulkan agar kebijakan tersebut diperluas. Mereka ingin turut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan emisi di Ibu Kota.
Pramono Anung menyatakan sedang mengkaji usulan tersebut secara serius. Keputusan final belum diumumkan.
TransJabodetabek dan Permintaan Perluasan Rute
Layanan TransJabodetabek yang baru diluncurkan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Permintaan perluasan rute pun terus meningkat.
Daerah penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, bahkan Cianjur, meminta dibukanya jalur TransJabodetabek ke wilayah mereka.
Pemprov DKI sedang mempersiapkan perluasan rute ini. Namun, prioritas tetap pada layanan dalam kota.
Pramono Anung memastikan perluasan rute tidak akan mengurangi layanan angkutan umum di dalam kota Jakarta. Keluhan mengenai pengurangan layanan angkutan umum di dalam kota akan diantisipasi.
Sebagai contoh, rute PIK 2-Blok M yang awalnya ditargetkan melayani 2.000 penumpang per hari, kini telah melampaui 5.000 penumpang per hari kerja, dan bahkan mencapai 6.000 penumpang pada hari libur.
Peningkatan jumlah penumpang ini menunjukkan pergeseran dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Hal ini dianggap positif dan perlu dijaga.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Ingub ini mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Ingub tersebut mengatur penggunaan angkutan umum massal, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, Bus/Angkot, dan kapal, untuk perjalanan dinas ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Penggunaan angkutan umum dinilai sebagai solusi yang efektif.
Rencana perluasan kebijakan penggunaan angkutan umum ke sektor swasta masih dalam tahap kajian. Keberhasilan program ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi publik.