Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait penggunaan angkutan umum. Usulan ini datang langsung dari sektor swasta.
Bukan hanya ASN lagi, kini sektor swasta juga diajak berpartisipasi dalam program pengurangan kemacetan dan emisi di Jakarta.
Usulan Wajib Naik Angkutan Umum bagi Karyawan Swasta
Pihak swasta sendiri telah mengajukan permintaan agar kebijakan wajib naik angkutan umum setiap Rabu diperluas. Saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
Pramono Anung menyatakan tengah mengkaji usulan tersebut secara serius. Ia menilai hal ini perlu dipertimbangkan mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
Suksesnya TransJabodetabek dan Permintaan Perluasan Rute
Program TransJabodetabek yang baru diluncurkan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah penumpang yang menggunakan layanan tersebut.
Permintaan untuk perluasan rute TransJabodetabek pun terus berdatangan. Tidak hanya dari wilayah Jakarta, tetapi juga dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bahkan Cianjur.
Pramono memastikan perluasan rute baru tidak akan mengorbankan layanan angkutan umum di dalam kota. Ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memastikan hal tersebut.
Sebagai contoh, rute PIK 2-Blok M yang awalnya ditargetkan melayani 2.000 penumpang per hari, kini telah meningkat signifikan hingga lebih dari 5.000 penumpang per hari kerja, bahkan mencapai 6.000 penumpang di hari libur.
Peningkatan jumlah penumpang ini menandakan adanya pergeseran penggunaan kendaraan dari pribadi ke publik, sebuah tren positif yang perlu dijaga.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini mewajibkan ASN Pemprov DKI menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Ingub tersebut mencakup berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus/Angkot reguler, dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Keberhasilan program ini dan antusiasme dari sektor swasta menunjukan adanya potensi besar untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Pertimbangan matang dan strategi implementasi yang tepat akan sangat krusial dalam keberhasilan perluasan kebijakan ini ke sektor swasta.