Sebuah peristiwa tragis terjadi di atas penerbangan Jeju Air dari Clark, Filipina menuju Incheon, Korea Selatan pada Senin, 2 Juni 2026. Seorang bayi lahir prematur di dalam pesawat dan meninggal dunia tak lama setelahnya.
Kejadian ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan media internasional. Polisi Bandara Internasional Incheon langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
Bayi Lahir Prematur dan Meninggal Dunia di Pesawat
Insiden ini dilaporkan ke pihak berwenang pada pukul 06.44 waktu setempat. Saat tim medis tiba di lokasi, detak jantung bayi sudah tidak terdeteksi lagi.
Bayi malang tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak kepolisian Incheon menyatakan bayi tersebut diperkirakan lahir pada usia kehamilan 23-25 minggu.
Penyelidikan Pihak Kepolisian dan Maskapai
Ibu dari bayi tersebut, seorang wanita Filipina berusia 30-an tahun, tengah melakukan perjalanan bersama suami, ibu mertua, dan anak perempuannya. Seluruh keluarga merupakan warga negara Filipina.
Pihak kepolisian Incheon menyatakan sedang menyelidiki penyebab kematian bayi tersebut. Mereka juga akan menyelidiki bagaimana proses persalinan terjadi di dalam pesawat.
Maskapai Jeju Air juga turut angkat bicara. Mereka menyatakan bahwa sebelum usia kehamilan minggu ke-32, perempuan diperbolehkan terbang tanpa batasan. Akan tetapi, ibu tersebut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kehamilannya kepada pihak maskapai.
Pejabat Jeju Air menyatakan bahwa ibu bayi mengalami kesulitan dalam mempersiapkan situasi darurat dan tidak memberi tahu pihak maskapai mengenai kehamilannya. Pihak maskapai hanya merespon situasi persalinan yang terjadi di dalam pesawat.
Jurisdiksi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kepolisian Incheon memiliki yurisdiksi atas kasus ini karena kejadian tersebut terjadi di dalam pesawat yang terdaftar dan berbendera Korea Selatan.
Hal ini didasarkan pada prinsip *flag state jurisdiction*, yaitu kewenangan hukum negara pemilik bendera atas kapal atau pesawat yang berbendera negaranya berdasarkan perjanjian internasional.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, tindakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait selama penerbangan, serta penyebab pasti kematian bayi tersebut. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya komunikasi yang jelas antara penumpang dan pihak maskapai, terutama bagi ibu hamil yang bepergian dengan pesawat. Informasi yang akurat mengenai kondisi kesehatan sangat krusial untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu dan janin selama penerbangan.
Semoga hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga yang tengah berduka.