Truk-truk yang kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) terus menjadi momok di jalan raya Indonesia. Kecelakaan yang diakibatkannya seringkali memakan korban jiwa, bahkan hingga menghancurkan satu keluarga seketika.
Pemerintah kini semakin serius memberantas truk ODOL. Langkah tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik kendaraan hingga perusahaan karoseri yang memproduksi truk-truk tersebut.
Ancaman Nyata Truk ODOL dan Dampaknya
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya truk ODOL. Banyak korban jiwa yang tidak bersalah menjadi imbas dari kelalaian ini.
AHY menekankan betapa seringnya kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk ODOL. Satu keluarga bisa saja menjadi korban akibat kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan ini.
Dampaknya meluas, bukan hanya korban jiwa tetapi juga kerusakan infrastruktur jalan. Beban berlebih yang ditanggung jalanan akibat truk ODOL berakibat pada kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan yang sangat besar.
Strategi Pemerintah Memberantas Truk ODOL
Pemerintah tidak hanya menindak sopir, melainkan juga menelusuri rantai permasalahan dari hulu hingga hilir.
Penindakan terhadap pemilik kendaraan dan perusahaan karoseri yang memproduksi truk ODOL menjadi bagian dari strategi pemerintah.
Teknologi juga akan dimaksimalkan untuk memantau dan mencegah truk ODOL beroperasi. Sistem pengawasan berbasis data dan teknologi akan diimplementasikan.
Tahapan Penindakan Truk ODOL
Pemerintah akan menerapkan pendekatan bertahap, diawali dengan edukasi dan sosialisasi.
Setelah edukasi, barulah penindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
Pemantauan dan pengawasan terus menerus akan dilakukan untuk memastikan efektivitas penertiban. Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan program ini berjalan efektif.
Penegakan Hukum dan Integrasi Data
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Tim ini memiliki peran krusial dalam penindakan ODOL.
Sosialisasi zero kendaraan ODOL dimulai pada 1 Juni 2025 dan berlangsung selama 30 hari ke depan. Ini sebagai langkah awal sebelum penindakan tegas diterapkan.
Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, meminta seluruh Dirlantas untuk memperbarui data kendaraan yang terindikasi ODOL.
Data tersebut akan dikirim ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan khusus saat uji KIR, dan ke Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK.
Integrasi data ini penting untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dan efektif terhadap kendaraan ODOL. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir truk ODOL beroperasi.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan keberadaan truk ODOL dapat ditekan secara signifikan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama, dan pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.