Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara, memberikan pandangannya berdasarkan kesepakatan Helsinki 2005.
JK: Kesepakatan Helsinki 2005 Tegas Menentukan Batas Aceh
JK menekankan Pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4) MoU Helsinki yang merujuk pada batas Aceh per 1 Juli 1956. Hal ini mengacu pada Undang-Undang yang ditandatangani Presiden Soekarno yang menetapkan Aceh sebagai provinsi terpisah dari Sumatera Utara.
Sebelum tahun 1956, Aceh merupakan daerah residen Sumatera Utara. Pemisahan ini terjadi setelah adanya pemberontakan. Oleh karena itu, menurut JK, empat pulau yang disengketakan secara historis dan formal termasuk wilayah Singkil, Aceh.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dinilai Tidak Bisa Mengubah UU
Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, JK menegaskan UU berada di atas Kepmen. Keputusan Menteri tidak dapat mengubah Undang-Undang yang telah berlaku.
Perundingan Helsinki, menurut JK, tidak membahas peta wilayah, melainkan fokus pada penetapan batas wilayah. Ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Hormat pada Mendagri
JK menghormati pertimbangan Mendagri Tito Karnavian terkait Kepmen tersebut, yang mungkin mempertimbangkan efisiensi dan kedekatan geografis.
Namun, JK juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis. Walaupun empat pulau tersebut dekat Sumatera Utara, warga pulau selama ini membayar pajak ke Singkil, Aceh.
Terkait usulan pengelolaan sumber daya alam secara bersama, JK menyatakan tidak ada dasar hukumnya. Saat ini, menurut JK, belum ada sumber daya alam signifikan di empat pulau tersebut yang memerlukan pengelolaan bersama.
Kesimpulannya, JK menekankan pentingnya berpegang pada kesepakatan Helsinki dan Undang-Undang yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut. Aspek historis dan legalitas perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.