Status Aceh: JK Tegaskan UU Lebih Kuat dari Kepmen, Ini Alasannya

Playmaker

Status Aceh: JK Tegaskan UU Lebih Kuat dari Kepmen, Ini Alasannya
Sumber: Suara.com

Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara, memberikan pandangannya berdasarkan kesepakatan Helsinki 2005.

JK: Kesepakatan Helsinki 2005 Tegas Menentukan Batas Aceh

JK menekankan Pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4) MoU Helsinki yang merujuk pada batas Aceh per 1 Juli 1956. Hal ini mengacu pada Undang-Undang yang ditandatangani Presiden Soekarno yang menetapkan Aceh sebagai provinsi terpisah dari Sumatera Utara.

Sebelum tahun 1956, Aceh merupakan daerah residen Sumatera Utara. Pemisahan ini terjadi setelah adanya pemberontakan. Oleh karena itu, menurut JK, empat pulau yang disengketakan secara historis dan formal termasuk wilayah Singkil, Aceh.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dinilai Tidak Bisa Mengubah UU

Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, JK menegaskan UU berada di atas Kepmen. Keputusan Menteri tidak dapat mengubah Undang-Undang yang telah berlaku.

Perundingan Helsinki, menurut JK, tidak membahas peta wilayah, melainkan fokus pada penetapan batas wilayah. Ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Hormat pada Mendagri

JK menghormati pertimbangan Mendagri Tito Karnavian terkait Kepmen tersebut, yang mungkin mempertimbangkan efisiensi dan kedekatan geografis.

Namun, JK juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis. Walaupun empat pulau tersebut dekat Sumatera Utara, warga pulau selama ini membayar pajak ke Singkil, Aceh.

Terkait usulan pengelolaan sumber daya alam secara bersama, JK menyatakan tidak ada dasar hukumnya. Saat ini, menurut JK, belum ada sumber daya alam signifikan di empat pulau tersebut yang memerlukan pengelolaan bersama.

Kesimpulannya, JK menekankan pentingnya berpegang pada kesepakatan Helsinki dan Undang-Undang yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut. Aspek historis dan legalitas perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

Popular Post

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

TravKul

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

Rindu liburan ke luar negeri tapi terkendala budget dan visa? Jangan khawatir! Indonesia menyimpan banyak destinasi tersembunyi yang pesonanya tak ...

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

TravKul

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

Generasi Z, dengan semangat petualangannya yang tinggi, menjadikan perjalanan internasional sebagai salah satu target utama sebelum menginjak usia 30 tahun. ...

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

TravKul

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

Liburan tak selalu harus mahal dan jauh. Staycation di kota sendiri, ternyata bisa menjadi pilihan yang menyenangkan dan efektif untuk ...

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

TravKul

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

Liburan seru tak selalu identik dengan pengeluaran besar. Generasi Z, yang dikenal gemar berpetualang namun tetap hemat, kini bisa menikmati ...

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

TravKul

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

Pernah merasa lelah dengan rutinitas dan ingin me time? Solo traveling, atau perjalanan sendiri, kian populer di kalangan Gen Z ...

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Teknologi

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Di era digital yang dibanjiri konten, kreativitas menjadi kunci utama untuk menarik perhatian audiens di media sosial. Video, tulisan, dan ...