Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan menindaklanjuti laporan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum setelah melakukan investigasi menyeluruh.
Kepastian ini disampaikan Hanif usai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Badung, Bali. Ia menegaskan akan segera mengunjungi Raja Ampat untuk meninjau langsung lokasi yang dilaporkan.
Penyelidikan Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat
Langkah tegas Menteri LHK ini menyusul kecaman publik terhadap penambangan nikel di Raja Ampat. Aktivitas pertambangan ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem wilayah wisata terkenal tersebut.
Hanif menekankan pentingnya melindungi lingkungan Raja Ampat. Wilayah ini merupakan destinasi wisata unggulan yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menyatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat untuk evaluasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, dan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyatakan bahwa kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang berada di pemerintah pusat. Keduanya berharap agar pemerintah pusat memperhatikan kelestarian Raja Ampat.
Identifikasi Perusahaan Penambang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyebutkan dua perusahaan pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan izin sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, beberapa perusahaan lain juga beroperasi di sana dengan izin yang diperoleh sebelum pemekaran provinsi.
Bupati Raja Ampat mengeluhkan terbatasnya kewenangan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak lingkungan.
Langkah Hukum dan Investigasi Mendalam
Menteri LHK telah memerintahkan pemetaan wilayah untuk mengetahui secara pasti lokasi dan aktivitas pertambangan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penyelidikan dan penegakan hukum.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan Raja Ampat tetap terjaga kelestariannya. Investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk melindungi lingkungan dan ekosistemnya.
Meskipun kewenangan izin tambang berada di pemerintah pusat, koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan pengawasan dan penindakan yang efektif terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan di Raja Ampat. Semoga investigasi ini dapat memberikan solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.