Sebuah video viral di X (sebelumnya Twitter) memperlihatkan kondisi memprihatinkan Puskesmas di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Saat Wakil Bupati melakukan sidak pagi pukul 08.00 WIB, terungkap fakta mengejutkan.
Dari total pegawai, hanya tiga orang yang masuk kerja. Sebanyak 77 pegawai lainnya tidak berada di tempat. Kondisi ini menyebabkan sejumlah pasien terlantar.
Puskesmas Sepi, 77 Pegawai Absen
Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Sigi mengungkap fakta miris tentang kinerja Puskesmas tersebut. Ketidakhadiran masif pegawai ini terjadi pada jam kerja resmi instansi pemerintah.
Lebih mengejutkan lagi, sistem absensi pegawai masih menggunakan buku manual. Hal ini membuat netizen ramai berkomentar dan menyoroti sistem kedaluwarsa tersebut.
Banyak yang mempertanyakan efisiensi dan profesionalitas aparatur negara jika masih menggunakan sistem absensi manual, di era digital saat ini.
Reaksi Netizen dan Aturan PNS Bolos
Video viral tersebut memicu beragam reaksi negatif dari netizen. Banyak yang menilai sistem absensi manual sebagai hal yang ketinggalan zaman.
Mereka mempertanyakan profesionalisme PNS yang digaji dari pajak rakyat, namun abai terhadap tugas dan kewajiban melayani masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021, mengatur sanksi tegas bagi PNS yang bolos.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang hal yang sama, dan memberikan detail mengenai sanksi bagi pelanggaran disiplin PNS.
Sanksi Tegas bagi PNS yang Bolos
Sanksi bagi PNS yang bolos, bervariasi mulai dari ringan hingga berat, tergantung jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Untuk ketidakhadiran kumulatif selama 10 hari kerja, sanksi terberat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam satu tahun juga berujung pemecatan, tetapi tetap dengan hormat.
Sanksi lain meliputi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, atau pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, tergantung lamanya ketidakhadiran.
Penerapan sanksi tegas terhadap PNS yang bolos telah diimplementasikan di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Di Lebak, tiga ASN di Dinas Pendidikan dipecat karena bolos selama 46 hari. Sementara di Pandeglang, 16 PNS mendapat sanksi berat, termasuk pemecatan, karena berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Kasus Puskesmas di Sigi menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin PNS. Kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya modernisasi sistem administrasi pemerintahan, termasuk sistem absensi pegawai, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas.