Sebuah video viral di X (sebelumnya Twitter) memperlihatkan kondisi memprihatinkan Puskesmas di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Video tersebut menunjukkan puskesmas yang hampir kosong saat disidak Wakil Bupati.
Dari 77 pegawai, hanya tiga yang masuk kerja saat sidak pukul 08.00 pagi. Sistem absensi manual berupa buku turut menjadi sorotan.
Akibatnya, banyak pasien yang terlantar dan tak tertangani. Kejadian ini memicu beragam reaksi dan komentar netizen di media sosial.
Puskesmas Sepi, Pegawai Absen Massal
Banyaknya pegawai yang absen tanpa keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja dan komitmen para pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas tersebut. Kejadian ini juga menunjukan rendahnya akuntabilitas dan pelayanan publik.
Sistem absensi manual yang masih digunakan juga menjadi kritik tersendiri. Netizen menilai sistem ini sudah usang dan tidak efektif dalam mengawasi kedisiplinan pegawai.
Aturan Disiplin PNS dan Sanksi yang Dijatuhkan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk mengatasi masalah indisipliner seperti ini. PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
PP tersebut mengatur berbagai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat, bagi PNS yang melanggar aturan kedisiplinan. Sanksi tersebut antara lain penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
Absensi tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus menerus dapat berujung pada pemecatan dengan hormat. Begitu pula jika absen selama 28 hari kerja dalam satu tahun.
Sanksi lainnya termasuk penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan untuk absen kumulatif 21 hari kerja dalam setahun. Absen 25-27 hari kerja dalam setahun berakibat pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Penerapan Sanksi di Daerah Lain
Penerapan sanksi tegas terhadap PNS yang membolos telah dilakukan di beberapa daerah. Di Kabupaten Lebak, Banten, tiga ASN dipecat karena absen selama 46 hari.
Sementara itu, di Kabupaten Pandeglang, Banten, 16 PNS dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan. Sanksi berat juga diberikan karena kasus poligami dan korupsi.
Kasus-kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak indisipliner PNS. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Kejadian di Puskesmas Sigi menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penerapan aturan disiplin yang ketat bagi seluruh ASN. Peningkatan sistem absensi dan pengawasan yang lebih efektif perlu dipertimbangkan agar kejadian serupa tidak terulang.