Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi pulau-pulau kecil dari praktik penjualan ilegal, termasuk yang terjadi di platform online. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan di wilayah kepulauan Indonesia yang luas.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, secara khusus menekankan larangan penjualan pulau-pulau kecil ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pulau Kecil: Aset Negara yang Tak Bisa Diperjualbelikan
Menteri Trenggono menyatakan dengan tegas bahwa penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia adalah tindakan ilegal. Aturan hukum yang berlaku melarang hal tersebut.
Pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan dimanfaatkan untuk investasi, khususnya di sektor pariwisata. Namun, pemanfaatan tersebut harus melalui izin resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tanpa izin resmi, segala bentuk pemanfaatan pulau kecil, termasuk untuk investasi, dilarang keras. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Upaya Pencegahan Penjualan Pulau Secara Online
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah iklan penjualan pulau secara online. Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjadi kunci utama.
Selain itu, KKP juga berencana mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan publik untuk mengidentifikasi potensi penipuan.
KKP memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ini termasuk izin untuk penanam modal asing dan dalam negeri, dengan batasan luas tertentu.
Regulasi Pemanfaatan Pulau Kecil
Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 mengatur batasan luas pemanfaatan pulau-pulau kecil. Regulasi ini memastikan bahwa sebagian lahan tetap dimiliki negara untuk kepentingan umum.
Minimal 30 persen lahan pulau kecil harus tetap dikuasai negara. Lahan tersebut diperuntukkan bagi hutan lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Investor yang berminat untuk mengembangkan pariwisata di pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas pulau tersebut. Ini merupakan batasan yang ketat untuk menjaga keseimbangan ekologi dan kepentingan masyarakat.
Langkah Konkret KKP untuk Mengatasi Permasalahan
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi iklan penjualan pulau secara daring. KKP telah mengirimkan surat kepada Kominfo untuk melakukan penindakan.
Kominfo diminta untuk membatasi atau menghapus situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau. KKP juga akan menambahkan subdomain khusus di situs resminya.
Subdomain ini akan berisi informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil, termasuk yang terluar. Informasi yang komprehensif ini diharapkan bisa mencegah potensi penipuan dan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, pemerintah berharap dapat melindungi aset negara berupa pulau-pulau kecil dari praktik penjualan ilegal dan memastikan pemanfaatannya tetap berkelanjutan dan bertanggung jawab. Transparansi informasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya ini.