Rencana Gubernur DKI Jakarta untuk merelokasi kucing liar ke Pulau Tidung Kecil menuai kontroversi. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan rencana tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Belum Kantongi Izin AMDAL, Pulau Tidung Kecil Terancam Kehilangan Status Konservasi
Francine Widjojo dari Fraksi PSI menyatakan, izin AMDAL masih dalam tahap teknis. Ia pun mengusulkan agar Pulau Tidung Kecil tetap dipertahankan sebagai pulau tematik konservasi.
Berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Tidung Kecil memang dikhususkan sebagai wilayah konservasi perairan. Pemprov DKI dianggap terburu-buru dan mengabaikan proses AMDAL yang krusial.
Usulan pembuatan “Pulau Kucing” seharusnya dibatalkan untuk menjaga kelestarian lingkungan Pulau Tidung Kecil. Hal ini penting mengingat fungsi konservasi pulau tersebut.
Rencana “Pulau Kucing” Tertuang dalam RPJMD DKI Jakarta 2025-2029
Ironisnya, wacana relokasi kucing liar ke Pulau Tidung Kecil sudah masuk dalam Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan matang dari Pemprov DKI.
Pada halaman 241 dan 242 naskah tersebut, tercantum rencana pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil. Namun, hal ini bertolak belakang dengan rencana pengembangan Pulau Tidung Kecil sebagai pusat edukasi dan konservasi lingkungan.
Kawasan ini direncanakan sebagai pusat konservasi dan budidaya biota laut, seperti karang, ikan, dan penyu. Keberadaan kucing liar dalam jumlah besar dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem yang ada.
Potensi Kerusakan Ekosistem dan Pelanggaran Hukum
Francine menekankan adanya kontradiksi antara rencana pembangunan “Pulau Kucing” dengan status konservasi Pulau Tidung Kecil. Relokasi kucing dalam jumlah besar berpotensi merusak ekosistem.
Menurutnya, introduksi jenis hewan baru wajib dilengkapi AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini dipertegas dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LH No. 4 Tahun 2021.
PSI akan terus menolak rencana “Pulau Kucing” karena belum adanya AMDAL untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungannya. AMDAL juga penting untuk merumuskan strategi mitigasi.
Francine meminta agar rencana “Pulau Kucing” dalam RPJMD 2025-2029 diubah menjadi pengembangan pulau tematik konservasi. Hal ini untuk memastikan kelestarian lingkungan Pulau Tidung Kecil tetap terjaga.
Ke depannya, diharapkan Pemprov DKI Jakarta lebih memperhatikan aspek lingkungan dan proses perizinan yang tepat sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merusak ekosistem. Partisipasi publik dan kajian lingkungan yang komprehensif sangat penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.