Program Pemutihan Pajak Jakarta: Lebih dari Sekadar Satu Hari!

Playmaker

Program Pemutihan Pajak Jakarta: Lebih dari Sekadar Satu Hari!
Sumber: Suara.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan keringanan pajak dalam rangka perayaan HUT Jakarta ke-498. Program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama periode tertentu, bukan hanya satu hari seperti informasi yang beredar sebelumnya.

Klarifikasi Kepala Bapenda DKI Jakarta

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, meluruskan kesalahpahaman terkait durasi program pemutihan pajak. Ia membantah pernyataan yang menyebutkan program ini hanya berlangsung satu hari.

Informasi tersebut, menurut Lusiana, berasal dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang kemudian diartikan keliru. Lusiana menjelaskan maksud Gubernur bukanlah durasi program, melainkan mekanismenya.

Pemutihan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakannya pada periode program tersebut. Wajib pajak yang tidak membayar tunggakannya tidak akan mendapatkan penghapusan denda.

Mekanisme Pemutihan Pajak Masih Disusun

Lusiana belum dapat merinci lebih lanjut mengenai periode pelaksanaan, jenis pajak yang termasuk, dan mekanisme detail program pemutihan pajak. Hal ini karena Bapenda DKI Jakarta masih dalam tahap penyusunan mekanisme program tersebut.

Penyusunan mekanisme program ini meliputi berbagai hal teknis seperti persyaratan, alur pengajuan, hingga sistem verifikasi data wajib pajak. Pengumuman resmi terkait detail program ini akan disampaikan setelah proses penyusunan selesai.

Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Program Pemutihan Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan rencana program pemutihan pajak sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-498. Ia menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang aktif melunasi tunggakannya.

Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan berbagai acara lainnya untuk memeriahkan HUT Jakarta. Rincian acara tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jakarta dan memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan keringanan denda. Informasi lebih lanjut mengenai program ini akan diumumkan segera setelah proses penyusunan mekanisme program selesai.

Popular Post

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

TravKul

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

Rindu liburan ke luar negeri tapi terkendala budget dan visa? Jangan khawatir! Indonesia menyimpan banyak destinasi tersembunyi yang pesonanya tak ...

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

TravKul

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

Generasi Z, dengan semangat petualangannya yang tinggi, menjadikan perjalanan internasional sebagai salah satu target utama sebelum menginjak usia 30 tahun. ...

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

TravKul

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

Liburan tak selalu harus mahal dan jauh. Staycation di kota sendiri, ternyata bisa menjadi pilihan yang menyenangkan dan efektif untuk ...

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

TravKul

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

Pernah merasa lelah dengan rutinitas dan ingin me time? Solo traveling, atau perjalanan sendiri, kian populer di kalangan Gen Z ...

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

TravKul

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

Liburan seru tak selalu identik dengan pengeluaran besar. Generasi Z, yang dikenal gemar berpetualang namun tetap hemat, kini bisa menikmati ...

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Teknologi

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Di era digital yang dibanjiri konten, kreativitas menjadi kunci utama untuk menarik perhatian audiens di media sosial. Video, tulisan, dan ...