Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan keringanan pajak dalam rangka perayaan HUT Jakarta ke-498. Program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama periode tertentu, bukan hanya satu hari seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Klarifikasi Kepala Bapenda DKI Jakarta
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, meluruskan kesalahpahaman terkait durasi program pemutihan pajak. Ia membantah pernyataan yang menyebutkan program ini hanya berlangsung satu hari.
Informasi tersebut, menurut Lusiana, berasal dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang kemudian diartikan keliru. Lusiana menjelaskan maksud Gubernur bukanlah durasi program, melainkan mekanismenya.
Pemutihan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakannya pada periode program tersebut. Wajib pajak yang tidak membayar tunggakannya tidak akan mendapatkan penghapusan denda.
Mekanisme Pemutihan Pajak Masih Disusun
Lusiana belum dapat merinci lebih lanjut mengenai periode pelaksanaan, jenis pajak yang termasuk, dan mekanisme detail program pemutihan pajak. Hal ini karena Bapenda DKI Jakarta masih dalam tahap penyusunan mekanisme program tersebut.
Penyusunan mekanisme program ini meliputi berbagai hal teknis seperti persyaratan, alur pengajuan, hingga sistem verifikasi data wajib pajak. Pengumuman resmi terkait detail program ini akan disampaikan setelah proses penyusunan selesai.
Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Program Pemutihan Pajak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan rencana program pemutihan pajak sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-498. Ia menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang aktif melunasi tunggakannya.
Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan berbagai acara lainnya untuk memeriahkan HUT Jakarta. Rincian acara tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jakarta dan memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan keringanan denda. Informasi lebih lanjut mengenai program ini akan diumumkan segera setelah proses penyusunan mekanisme program selesai.