Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Tugasnya adalah mendampingi kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor, guna mendukung pembangunan nasional.
Satgassus: Mantan Pegawai KPK Pimpin Optimalisasi Penerimaan Negara
Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto, dengan Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala. Anggota Satgassus terdiri dari mantan pegawai KPK yang berpengalaman menangani kasus korupsi dan ahli tata kelola pemerintahan yang baik.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus, menjelaskan bahwa tim ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara. Pengalaman para anggotanya di Satgassus Pencegahan Korupsi diharapkan menjadi modal utama.
Selama enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian. Kementerian yang telah dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Potensi Peningkatan Penerimaan Negara di Sektor Perikanan
Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, melihat potensi besar peningkatan pendapatan negara dari sektor ini. Satgassus akan mensinergikan dan mendampingi pemangku kepentingan lintas instansi, baik pusat maupun daerah.
Pemetaan masalah dan pengawalan solusi menjadi fokus utama Satgassus. Tujuannya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan.
Salah satu kendala utama adalah banyaknya kapal penangkap ikan di bawah dan di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin. Hal ini menyebabkan PNBP atas hasil tangkapan mereka tidak dapat dipungut.
Meskipun beberapa kapal telah mengajukan izin, prosesnya masih terkendala dan memakan waktu lama. Satgassus merekomendasikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini.
Solusi dan Langkah Konkret Peningkatan PNBP Sektor Perikanan
Solusi yang ditawarkan mencakup peningkatan kapasitas pemerintah dalam memproses perizinan kapal, sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal, serta pengalihan perizinan kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut ke pusat. Langkah-langkah ini bertujuan mempercepat proses perizinan.
Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. SKB ini memungkinkan petugas di KKP melakukan pengukuran kapal perikanan, sehingga mempercepat proses pemberian izin.
Pembukaan gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan juga akan dilakukan. Lokasi gerai pertama direncanakan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan di Provinsi Bali.
Dengan semakin banyaknya kapal perikanan yang berizin, PNBP atas hasil tangkapan ikan akan meningkat. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan dan mendukung pembangunan nasional.