Indonesia memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sejumlah daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dan diskon di tahun 2025.
Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak, bahkan beberapa daerah memberikan pembebasan biaya balik nama.
Tujuannya jelas: meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah
Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program ini umumnya meliputi penghapusan denda, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dan bahkan pembebasan biaya balik nama.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk dapat kembali mengaktifkan status kendaraan mereka.
Rincian Program Pemutihan di Beberapa Provinsi
Jawa Barat misalnya, menawarkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pembebasan tunggakan berlaku untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan serupa dengan periode pemutihan 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan mencakup pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja.
Di Kalimantan Selatan, program pemutihan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025, dengan diskon pajak untuk plat hitam, putih dan kuning, serta pengurangan denda dan pembebasan biaya BBN-II.
Kalimantan Timur juga menyelenggarakan program pemutihan dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan persyaratan tertentu terkait jenis kendaraan dan tunggakan.
Provinsi Banten turut berpartisipasi dengan program pemutihan dari 10 April hingga 30 Juni 2025, membebaskan tunggakan pajak dan denda mulai tahun 2024 ke belakang.
Provinsi Aceh menawarkan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023 untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban warga.
Manfaat dan Dampak Program Pemutihan
Program pemutihan pajak ini memberikan manfaat ganda; bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda tanpa beban finansial berat.
Bagi pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.
Keberhasilan program ini tergantung pada sosialisasi yang efektif agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini.
Adanya transparansi dan kemudahan akses informasi terkait persyaratan dan prosedur program pemutihan pajak juga sangat penting.
Dengan demikian, program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban masyarakat.