Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pembunuhan di luar hukum terhadap Abral Wandikbo, warga Kampung Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Pembunuhan Abral Wandikbo: Kronologi Kejadian
Pembunuhan Abral terjadi selama operasi militer TNI di Kampung Yuguru pada 22-25 Maret 2025.
Direktur YKKMP, Theo Hesegem, menegaskan Abral bukan anggota kelompok bersenjata dan tidak terlibat aktivitas militer.
Justru, Abral aktif membantu aparat dalam pembangunan lapangan terbang Yuguru.
Penangkapan Abral terjadi secara sewenang-wenang pada 22 Maret, tanpa alasan jelas, bukti sah, dan pendampingan hukum.
Setelah dibawa ke posko TNI di lapangan terbang, Abral menghilang.
Tiga hari kemudian, pada 25 Maret, ia ditemukan tewas mengenaskan.
Luka-luka yang Menunjukkan Penyiksaan Berat
Kondisi jenazah Abral menunjukkan tanda-tanda penyiksaan berat.
Bagian tubuhnya termutilasi; telinga, hidung, dan mulutnya hilang.
Kaki dan betisnya melepuh, kedua tangan terikat borgol plastik.
Ironisnya, pihak militer menyebarkan propaganda bahwa Abral mencoba melarikan diri saat akan dibebaskan.
Pelanggaran HAM Berat dan Tuntutan Keadilan
YKKMP menilai kematian Abral sebagai pelanggaran HAM berat, melanggar konstitusi dan standar internasional.
Hak Abral untuk hidup, terbebas dari penyiksaan, dan merasa aman dilanggar.
Haknya untuk mendapat pendampingan hukum saat ditangkap juga diabaikan.
Sebelum pembunuhan, militer juga merusak rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
YKKMP dan Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penyelidikan dan pengusutan tuntas kasus ini, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara, khususnya di wilayah konflik.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan menegakkan supremasi hukum.