Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pembunuhan Abral Wandikbo, warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Mereka menyebut kematian Abral sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang terjadi selama operasi militer TNI pada 22-25 Maret 2025.
Pembunuhan Abral Wandikbo: Kronologi Kejadian
Abral ditangkap tanpa alasan jelas dan tanpa bukti sah pada 22 Maret 2025, setelah aparat memeriksa rumah-rumah warga.
Ia dibawa ke posko TNI di lapangan terbang dan tidak pernah kembali hingga ditemukan tewas pada 25 Maret 2025.
Kondisi jenazah Abral mengenaskan; tubuhnya termutilasi, dengan telinga, hidung, dan mulut hilang. Kaki dan betisnya melepuh, dan tangannya terikat borgol plastik.
Pihak militer menyebarkan propaganda bahwa Abral mencoba melarikan diri saat akan dibebaskan. Klaim ini dibantah YKKMP.
YKKMP: Pelanggaran HAM Berat
Direktur YKKMP, Theo Hesegem, menegaskan Abral bukan anggota kelompok bersenjata atau terlibat aktivitas bersenjata.
Justru, Abral aktif membantu aparat dalam pembangunan lapangan terbang Yuguru.
Theo menyebut kematian Abral sebagai pelanggaran HAM berat, melanggar hak hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas keamanan.
Hak Abral untuk didampingi kuasa hukum saat ditangkap juga diabaikan.
Serangan dan Perusakan Sebelum Pembunuhan
Sebelum pembunuhan Abral, militer dilaporkan merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di Kampung Yuguru.
Tindakan ini menambah keprihatinan atas situasi keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
YKKMP dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penyelidikan independen dan tuntas atas kasus ini, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan warga sipil selama operasi militer dan penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Pentingnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap aparat keamanan menjadi hal krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.