Kehebohan mewarnai jagat maya setelah beredar video sebuah mobil Hyundai Palisade bernomor polisi B 1967 ZZH dikawal petugas patroli pengawalan (patwal) saat keluar dari sebuah salon kecantikan. Video yang diunggah di TikTok @sscrelifeofmi pada 27 Mei 2025 ini viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
Dalam video tersebut terlihat jelas petugas patwal menyalakan lampu rotator di depan Roger’s Beauty Salon. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari warganet, mengapa mobil tersebut perlu dikawal hingga keluar dari salon.
Pengawalan Mobil Mewah di Depan Salon Kecantikan
Video singkat yang berdurasi beberapa detik itu telah ditonton lebih dari 5 juta kali. Warganet ramai-ramai memberikan komentar beragam, mulai dari rasa heran hingga spekulasi tentang identitas pemilik mobil.
Banyak yang mempertanyakan urgensi pengawalan tersebut. Nomor polisi yang tergolong unik juga memicu berbagai tebakan mengenai siapa yang berada di dalam mobil.
Salah satu komentar warganet bahkan menyinggung kemungkinan plat nomor tersebut adalah milik pejabat eselon 1 ke atas, mengingat pelat RF dinilai sudah terlalu sering digunakan dan dikenal publik.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Pihaknya telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa petugas yang melakukan pengawalan bukanlah anggota kepolisian di bawah komando Polda Metro Jaya. Identitas petugas yang bersangkutan masih dalam penyelidikan.
AKBP Argo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan yang ketat, khususnya untuk pelat nomor khusus dan pejabat. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua anggota memahami dan menerapkan SOP tersebut dengan baik.
Kejadian ini akan dijadikan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawalan ke depannya. Petugas yang terbukti melanggar SOP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan Pengawalan Kendaraan Berdasarkan Undang-Undang
Pengawalan kendaraan oleh petugas patwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 UU tersebut menjelaskan pengguna jalan yang berhak mendapatkan hak utama untuk didahulukan, antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan polisi.
Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang berhak utama harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu merah atau biru serta sirene. Ayat (2) menjelaskan kewajiban polisi untuk mengamankan pengguna jalan yang berhak utama tersebut. Ayat (3) menyebutkan bahwa aturan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang berhak utama.
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa pengawalan mobil keluar dari salon seperti dalam video viral tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dibenarkan oleh undang-undang. Pengawalan hanya dibolehkan untuk kepentingan yang sangat mendesak dan vital, bukan untuk keperluan pribadi seperti pergi ke salon kecantikan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan lalu lintas dan pentingnya pemahaman yang mendalam akan SOP bagi seluruh aparat penegak hukum. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk penegak hukum agar senantiasa bertindak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik.