Memiliki Honda CR-V, SUV ikonik yang pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1996, merupakan cerminan gaya hidup modern bagi banyak keluarga. Kombinasi kenyamanan, performa, dan kepraktisan yang ditawarkannya tak terbantahkan. Namun, memiliki kendaraan mewah ini juga berarti tanggung jawab tahunan berupa pajak kendaraan bermotor yang perlu dipenuhi. Berapa besaran pajak Honda CR-V di tahun 2025? Mari kita bahas selengkapnya.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor Honda CR-V
Sebelum membahas besaran pajak Honda CR-V, penting untuk memahami komponen biaya yang perlu dibayarkan. Di Indonesia, pajak kendaraan terdiri dari beberapa bagian.
Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Komponen utama ini dihitung berdasarkan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran PKB akan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya tetap ini dikelola oleh Jasa Raharja dan nilainya sebesar Rp143.000 per tahun untuk kendaraan mobil.
Ketiga, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Biaya ini dikenakan saat pemilik kendaraan berganti atau pada saat pembelian unit baru. Untuk unit baru, tarifnya 10% dari NJKB, sedangkan untuk unit bekas sekitar 2/3 dari PKB.
Terakhir, biaya administrasi. Biaya ini dibayarkan lima tahunan saat perpanjangan STNK, sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
Estimasi Pajak Tahunan Honda CR-V 2025
Honda CR-V 2025 hadir dalam beberapa varian, sehingga besaran pajak pun berbeda. Berikut estimasi pajak tahunan untuk wilayah DKI Jakarta (kendaraan pertama):
- Honda CR-V 1.5L Turbo (2025): Estimasi pajak sekitar Rp10.139.000.
- Honda CR-V 2.0L Hybrid RS e:HEV (2025): Estimasi pajak sekitar Rp11.168.000.
Perlu diingat, besaran pajak dapat bervariasi tergantung lokasi registrasi dan kepemilikan kendaraan (berkaitan dengan pajak progresif). Konsultasikan langsung dengan kantor Samsat setempat untuk informasi yang lebih akurat.
Pajak Honda CR-V Berdasarkan Tahun Produksi dan Pajak Progresif
Besaran pajak Honda CR-V juga dipengaruhi oleh tahun produksinya. Berikut kisaran pajak tahunan berdasarkan tahun produksi (estimasi untuk DKI Jakarta, dapat berbeda di daerah lain):
Tahun Produksi 2023–2024
- CR-V 1.5L Turbo (2023): Rp9.656.000
- CR-V 1.5L Turbo (2024): Rp10.139.000
- CR-V Hybrid e:HEV (2024): Rp11.168.000
Tahun Produksi 2018–2022
Pajak tahunan berkisar antara Rp6.280.000 – Rp10.227.000, tergantung varian dan fitur.
Tahun Produksi 2012–2017
Pajak tahunan berkisar antara Rp3.560.000 – Rp7.800.000.
Tahun Produksi 2006–2011
Pajak tahunan berkisar antara Rp2.080.000 – Rp3.620.000.
Tahun Produksi 2000–2005
Pajak tahunan berkisar antara Rp1.860.000 – Rp2.880.000.
Selain tahun produksi, pemilik lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak progresif. Pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi. Di DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif progresifnya adalah: 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Cara Cek Pajak Honda CR-V Secara Online
Memudahkan proses pembayaran pajak, kini tersedia berbagai cara untuk mengecek besaran pajak kendaraan secara online. Anda dapat memanfaatkan:
- Aplikasi Samsat Online Nasional (e-Samsat).
- Situs resmi Badan Pendapatan Daerah di masing-masing provinsi.
- Untuk wilayah Jakarta, kunjungi situs resmi Samsat DKI Jakarta.
Cukup masukkan nomor plat kendaraan Anda untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak yang harus dibayarkan.
Honda CR-V menawarkan perpaduan sempurna antara kenyamanan, performa, dan teknologi. Namun, memiliki kendaraan ini juga berarti perlu mempersiapkan anggaran untuk pajak tahunan yang bisa cukup signifikan, tergantung tahun produksi dan varian kendaraan. Perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci agar kepemilikan Honda CR-V tetap nyaman dan tanpa hambatan.