Anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun anggaran 2026. Nilai yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 931.648.000 per unit. Kenaikan ini cukup mencolok jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 878.913.000.
Lonjakan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebabnya. Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
Penjelasan Kenaikan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, penyesuaian terhadap kondisi pasar terkini. Kedua, kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Harga mobil listrik, yang menjadi pilihan utama dalam kebijakan kendaraan ramah lingkungan, memang relatif lebih tinggi dibandingkan mobil berbahan bakar fosil dengan spesifikasi yang sama. Hal inilah yang menjadi penyebab utama peningkatan anggaran tersebut.
Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Kendaraan Dinas
Lisbon menegaskan bahwa kenaikan anggaran ini tidak berarti pemerintah mengabaikan prinsip efisiensi. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, terutama dalam pengadaan kendaraan dinas.
Salah satu upaya efisiensi yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada. Selain itu, pemerintah juga membatasi pengadaan kendaraan baru, hanya dilakukan sesuai kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Standar Biaya Berdasarkan Harga Pasar
Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan bahwa standar biaya pengadaan mobil dinas merupakan satuan biaya yang dihitung berdasarkan harga pasar terkini. Artinya, angka Rp 931.648.000 tersebut merefleksikan harga mobil dinas yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan kondisi pasar saat ini.
Dengan demikian, kenaikan tersebut bukan karena adanya pemborosan atau ketidak efisienan dalam pengelolaan anggaran, melainkan penyesuaian terhadap harga pasar dan kebijakan pemerintah untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Sebagai gambaran, ilustrasi yang beredar menunjukkan mobil listrik yang telah dibeli untuk kendaraan dinas di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program kendaraan ramah lingkungan. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tetap perlu dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ke depan, peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pengadaan kendaraan dinas perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan dana negara digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat terus menjelaskan secara rinci mekanisme pengadaan kendaraan dinas, termasuk spesifikasi dan harga, untuk menjaga kepercayaan publik.