Liburan Jambi? Denda Sampah Rp 50 Juta Menantimu!

Playmaker

Liburan Jambi? Denda Sampah Rp 50 Juta Menantimu!
Sumber: Detik.com

Provinsi Jambi, terkenal dengan Gunung Kerinci yang ikonik, ternyata memiliki peraturan ketat terkait pengelolaan sampah. Ketegasan aturan ini terbukti dari kasus Ali Johan Slamet pada 2019, yang didenda Rp 20 juta karena membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pikap.

Kasus tersebut menjadi sorotan dan mengingatkan betapa seriusnya pemerintah daerah Jambi dalam menegakkan peraturan kebersihan.

Denda Sampah Sembarangan di Jambi

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Nomor 5 Tahun 2020 mengatur secara rinci tentang larangan membuang sampah sembarangan. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, lokasi yang diperbolehkan, dan sanksi yang tegas.

Pelanggar akan dikenakan denda yang cukup tinggi, bahkan mencapai Rp 50 juta. Aturan ini berlaku untuk semua warga, termasuk wisatawan.

Waktu pembuangan sampah yang diizinkan adalah pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Melanggar aturan ini akan berakibat sanksi denda yang besar.

Aturan Lengkap Pengelolaan Sampah di Jambi

Perda tersebut secara komprehensif mengatur pengelolaan sampah, mulai dari maksud dan tujuan hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi.

Lingkup perda meliputi perencanaan, strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, perizinan, pengelolaan sampah spesifik, dan peran masyarakat.

Sistem informasi, retribusi, pembiayaan, kerja sama, insentif, hingga pengawasan juga diatur secara detail dalam perda ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencantumkan detail lengkap isi Perda tersebut di situs resminya.

Menjaga Kebersihan Destinasi Wisata Jambi

Dengan aturan yang tegas, Jambi berupaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, khususnya di area wisata alamnya.

Provinsi Jambi memiliki beragam destinasi wisata alam yang menawan, seperti Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh.

Para wisatawan yang berencana mengunjungi Jambi diharapkan untuk mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan agar keindahan destinasi wisata tetap terjaga.

Keindahan alam Jambi perlu dilindungi dan dijaga bersama, sehingga dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Dengan kesadaran bersama dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku, Jambi dapat tetap menjadi destinasi wisata yang menarik dan lestari.

Popular Post

Lowongan Pramuniaga Matahari Dept Store Sukabumi

Loker

Lowongan Pramuniaga Matahari Dept Store Sukabumi Tahun 2025 (Apply Now)

Mencari pekerjaan yang menjanjikan dan sesuai dengan passionmu? Info lowongan Pramuniaga di Matahari Dept Store Sukabumi ini mungkin jawabannya! Jangan ...

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

TravKul

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

Liburan tak selalu harus mahal dan jauh. Staycation di kota sendiri, ternyata bisa menjadi pilihan yang menyenangkan dan efektif untuk ...

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

TravKul

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

Pernah merasa lelah dengan rutinitas dan ingin me time? Solo traveling, atau perjalanan sendiri, kian populer di kalangan Gen Z ...

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

TravKul

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

Liburan seru tak selalu identik dengan pengeluaran besar. Generasi Z, yang dikenal gemar berpetualang namun tetap hemat, kini bisa menikmati ...

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

TravKul

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

Generasi Z, dengan semangat petualangannya yang tinggi, menjadikan perjalanan internasional sebagai salah satu target utama sebelum menginjak usia 30 tahun. ...

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

TravKul

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

Rindu liburan ke luar negeri tapi terkendala budget dan visa? Jangan khawatir! Indonesia menyimpan banyak destinasi tersembunyi yang pesonanya tak ...