Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meraup Rp 24,8 miliar dari lelang barang rampasan koruptor melalui situs lelang.go.id.
Total 46 lot barang berhasil dilelang, terdiri dari 39 lot barang bergerak dan 7 lot barang tidak bergerak.
Dana hasil lelang akan disetor ke kas negara setelah pemenang lelang melunasi pembayarannya dalam waktu maksimal lima hari.
Lelang Barang Rampasan: Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Lelang barang rampasan merupakan strategi KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Total nilai barang yang dilelang mencapai Rp 122,8 miliar, meliputi berbagai aset mulai dari properti hingga barang elektronik.
Proses lelang dilakukan secara serentak di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia.
Rincian Barang yang Dilelang: Dari Apartemen Mewah hingga Sepeda Lipat
Aset yang dilelang mencakup lima apartemen mewah di Jakarta dan tiga bidang tanah beserta bangunannya.
Kendaraan mewah juga turut dilelang, termasuk dua unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dan satu unit mobil VW Caravelle.
Barang elektronik seperti ponsel Apple dan Oppo, serta berbagai barang bermerek seperti tas Louis Vuitton, juga menjadi incaran.
Sepeda lipat Brompton, sepeda balap Lapierre, hingga perlengkapan rumah tangga seperti sendok garpu dan teko teh turut dilelang.
Bahkan, barang-barang elektronik seperti server NAS, perangkat Tableau, dan gelas tumbler merek Arcoroc juga menjadi bagian dari lelang.
Lelang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
Lelang berlangsung serentak selama dua hari, dari tanggal 11 hingga 12 Juni 2025.
Beberapa KPKNL yang terlibat meliputi Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Total 80 objek barang rampasan dilelang, termasuk kendaraan, properti, dan barang elektronik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara dan memaksimalkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.