Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan penyedotan dan konsumsi air tanah di Muara Angke, Jakarta Utara. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah yang mengkhawatirkan.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta, terutama di wilayah pesisir, sebagian besar disebabkan oleh eksploitasi air tanah yang berlebihan. Muara Angke menjadi salah satu wilayah prioritas penerapan larangan ini.
Pramono Anung menekankan bahaya pengambilan air tanah secara terus-menerus. Hal ini mempercepat amblesan tanah dan mengancam keselamatan warga, khususnya di daerah pesisir.
Larangan Penyedotan Air Tanah di Muara Angke
Pemprov DKI Jakarta melarang warga Muara Angke untuk menyedot dan mengonsumsi air tanah. Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah penurunan permukaan tanah yang semakin parah.
Pramono Anung, saat meninjau pembangunan tanggul pantai di Jakarta Utara pada Kamis, 12 Juni 2025, secara langsung mengumumkan larangan tersebut. Ia menjelaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga keselamatan warga.
Sebagai solusi alternatif, PAM Jaya ditugaskan untuk meningkatkan distribusi air bersih ke Muara Angke. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan warga pada air tanah.
Peran PAM Jaya dalam Menangani Krisis Air Bersih
PAM Jaya akan meningkatkan distribusi air bersih ke Muara Angke untuk menggantikan sumber air tanah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi penyedotan air tanah secara ilegal.
Pramono Anung, mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Jokowi, memastikan program peningkatan distribusi air bersih telah berjalan dan akan terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar warga tidak lagi bergantung pada air tanah yang berbahaya.
Dengan tersedianya air bersih yang memadai, diharapkan warga Muara Angke dapat mematuhi larangan tersebut. Hal ini akan berkontribusi signifikan terhadap pencegahan penurunan tanah.
Studi Penurunan Tanah di Jakarta Utara
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta telah mengidentifikasi bahwa penggunaan air tanah yang masif di sektor industri menjadi penyebab utama penurunan tanah di Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA Jakarta, Ciko Tricanescoro.
Ciko Tricanescoro menjelaskan bahwa aktivitas industri dan pelabuhan di Jakarta Utara membutuhkan air tanah dalam jumlah besar. Akibatnya, terjadi penurunan tanah yang signifikan di wilayah tersebut.
Studi menunjukkan bahwa sekitar 40-70 persen penurunan tanah disebabkan oleh pengambilan air tanah. Selama masih terjadi pengambilan air tanah, penurunan tanah akan terus berlanjut.
Pemprov DKI Jakarta berfokus pada daerah yang mengalami penurunan tanah dengan membangun stasiun pantau. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan dan memonitor penurunan tanah.
Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah penurunan tanah di Muara Angke dan Jakarta Utara menunjukkan komitmen untuk melindungi warganya. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penurunan tanah dapat dikendalikan dan lingkungan tetap terjaga.