Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait pengadaan tersebut, menjelaskan konteks dan tujuan program di tengah pandemi COVID-19.
Klarifikasi ini penting mengingat investigasi Kejagung mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, khususnya terkait pilihan penggunaan sistem operasi Chrome OS pada laptop yang dibagikan.
Pengadaan Laptop Chromebook: Upaya Mitigasi Learning Loss Selama Pandemi
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah selama empat tahun merupakan bagian dari strategi mitigasi pembelajaran selama pandemi COVID-19.
Tujuan utama adalah mencegah learning loss atau hilangnya proses pembelajaran akibat pembatasan aktivitas sekolah tatap muka.
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diyakini sebagai solusi untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, baik untuk siswa maupun peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Laptop tersebut juga berperan penting dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang berfungsi sebagai alat ukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss.
Klarifikasi Nadiem Makarim: Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook difokuskan pada sekolah-sekolah yang memiliki akses internet memadai.
Ia membantah tudingan bahwa program ini ditujukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Bahkan, ia menegaskan bahwa uji coba Chromebook di daerah 3T tidak dilakukan pada masa kepemimpinannya.
Kemendikbudristek, menurut Nadiem, telah melakukan kajian komprehensif yang memastikan penyaluran laptop hanya kepada sekolah dengan akses internet yang cukup.
Dugaan Korupsi dan Kajian Teknis yang Dipertanyakan
Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook.
Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Hal ini disebabkan ketergantungan Chromebook pada akses internet yang merata, sementara di Indonesia akses internet masih belum merata.
Meskipun rekomendasi tim teknis awalnya adalah menggunakan sistem operasi Windows, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan Chrome OS.
Kejagung kini tengah menyelidiki apakah perubahan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari dugaan korupsi.
Investigasi Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini masih berlangsung. Klarifikasi Nadiem Makarim memberikan konteks penting, namun proses hukum akan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat guna dan efektif.