Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian potensi korupsi di sektor pertambangan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian ini dilakukan sebelum polemik eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag mencuat.
Kajian KPK Soal Potensi Korupsi di Pertambangan Raja Ampat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kajian tersebut tengah dalam proses penyelesaian dan akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk mitigasi risiko. Namun, permasalahan di lapangan muncul lebih cepat dari perkiraan.
KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), akan mendetailkan kembali kajian tersebut. Detailing ini akan mempertimbangkan permasalahan terkini, termasuk pencabutan izin pertambangan beberapa perusahaan nikel di Raja Ampat.
Kajian ini tidak hanya fokus di Raja Ampat, tetapi juga wilayah lain yang berpotensi mengalami masalah serupa. Hasil kajian terbaru akan disampaikan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah.
Polemik Tambang Nikel dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Polemik tambang nikel di Raja Ampat mencuat setelah aksi Greenpeace di Indonesia Minerals Conference & Expo pada 3 Juni 2025. Para aktivis Greenpeace menyerukan penyelamatan Raja Ampat.
Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi nikel di Raja Ampat. Pencabutan IUP ini diumumkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan ini didasarkan pada pelanggaran lingkungan dan upaya perlindungan biota laut.
Langkah Antisipatif dan Perlindungan Lingkungan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan pencabutan IUP tersebut. Pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran lingkungan dan demi melindungi biota laut di Raja Ampat.
Langkah KPK dalam melakukan kajian potensi korupsi di sektor pertambangan merupakan upaya antisipatif. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dengan adanya kajian KPK dan pencabutan IUP, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat dapat lebih transparan dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sektor pertambangan. Kerjasama antar lembaga pemerintah dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah praktik korupsi.