Pemerintah akan melibatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral. Namun, seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan UKM yang terpilih memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai.
Seleksi Ketat untuk UKM Pengelola Tambang
Aturan teknis mengenai seleksi dan kriteria UKM yang berhak mengelola tambang masih dalam tahap penyusunan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Minerba akan menjadi acuan utama dalam proses ini. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan detail seleksi akan diumumkan setelah PP tersebut rampung.
Rincian kriteria UKM yang memenuhi syarat juga belum diungkap. Namun, Bagus Rachman mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur modal usaha UKM berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Jumlah UKM yang akan diberi izin pengelolaan tambang juga belum ditentukan. Hal ini menunggu penyelesaian PP dan peraturan menteri terkait yang akan merinci lebih lanjut peluang bagi UKM untuk memanfaatkan sumber daya alam lokal.
Kementerian ESDM sebagai Leading Sektor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peranan penting dalam proses ini. ESDM akan menentukan lokasi tambang yang akan diberikan kepada UKM. Penetapan wilayah pertambangan untuk UKM akan dilakukan oleh ESDM terlebih dahulu.
Bagus Rachman menegaskan bahwa Kementerian ESDM merupakan leading sektor dalam hal penetapan lokasi tambang. Hal ini memastikan tertib administrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Persiapan Kementerian UMKM dan ESDM
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan penyelesaian PP yang mengatur perizinan pertambangan bagi UMKM. PP ini akan mengatur persyaratan dan skema perizinan yang detail.
Selain itu, Bahlil Lahadalia meminta Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi UKM yang memiliki kemampuan mengelola tambang. Inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan UKM yang terpilih memang memiliki kapasitas yang memadai.
Izin tambang tidak akan diberikan secara sembarangan. Pemerintah akan memprioritaskan UKM yang sudah mapan dan bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal awal yang signifikan. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan operasional tambang dan mencegah permasalahan di kemudian hari.
Pemberian izin tambang kepada UKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pengawasan dan regulasi yang ketat tetap diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Proses ini membutuhkan kerja sama yang solid antara Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM untuk memastikan keberhasilan program ini.