Pemerintah akan melibatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral. Namun, proses seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan UKM yang terpilih memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai.
Seleksi Ketat untuk UKM Pengelola Tambang
Aturan teknis mengenai seleksi dan kriteria UKM yang berhak mengelola tambang masih dalam proses penyelesaian. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Minerba akan segera diumumkan untuk menjelaskan detailnya.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa detail kriteria UKM yang lolos seleksi belum dapat diungkapkan saat ini. Hal ini karena aturan teknis masih menunggu selesainya PP.
Meskipun demikian, Bagus menyinggung PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur modal usaha UKM berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, angka tersebut belum tentu menjadi patokan mutlak.
Jumlah UKM yang akan diberi izin pun belum ditentukan. Peraturan tersebut harus mengikuti aturan di atasnya, yaitu UU Minerba yang memberikan peluang bagi UMKM untuk mengelola sumber daya alam lokal.
Peran Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peran utama dalam menentukan wilayah tambang yang akan diberikan kepada UKM. Kementerian ESDM akan menentukan lokasi yang sesuai dan layak untuk dikelola oleh UKM terpilih.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PP yang mengatur izin tambang untuk UMKM akan segera rampung. PP tersebut akan merinci persyaratan dan skema perizinan bagi UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, diharapkan segera menginventarisasi UKM yang memiliki kemampuan mengelola tambang. Hal ini penting untuk mempersiapkan calon-calon UKM yang layak mendapat izin.
Kriteria UKM yang Diprioritaskan
Pemberian izin tambang kepada UKM tidak dilakukan secara sembarangan. Prioritas diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mapan, bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal awal yang signifikan.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin tambang kepada UKM secara asal-asalan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Gambar tambang nikel di Raja Ampat memperlihatkan skala operasional yang mungkin akan dilibatkan. Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Proses pemberian izin tambang kepada UKM masih dalam tahap finalisasi. Dengan adanya seleksi yang ketat dan kolaborasi antar kementerian, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.