Empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, muncul dalam daftar jual situs properti luar negeri. Informasi ini memicu pertanyaan terkait legalitas dan implikasi penjualan pulau-pulau tersebut.
Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan tanggapan resmi terkait hal ini, menjelaskan konteks dan langkah-langkah yang diambil.
Klarifikasi Kementerian Pariwisata: Fokus pada Privasi, Bukan Penjualan
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, menyatakan bahwa Kementerian Pariwisata akan memastikan semua proses sesuai regulasi.
Pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan pelanggaran hukum.
Dari perspektif pariwisata, Hariyanto menjelaskan konsep “private island” sebagai destinasi wisata yang menawarkan privasi tinggi kepada wisatawan.
Ia menekankan bahwa fokusnya bukan pada penjualan pulau, melainkan pada pengembangan wisata yang mengedepankan privasi dan kenyamanan.
Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan informasi terkait empat pulau yang dimaksud.
Penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Investasi, Bukan Penjualan
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak dijual.
KKP membuka peluang kerja sama investasi untuk pengembangan di wilayah tersebut, mengingat ketertarikan investor asing terhadap keindahan laut Indonesia.
Penekanan diberikan pada pentingnya kerja sama, bukan penjualan pulau secara langsung.
Identitas Keempat Pulau dan Situs Penjualan
Keempat pulau yang terdaftar di situs jual-beli pulau online privateislandonline.com (berasal dari Kanada) adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Informasi yang beredar di situs tersebut telah menimbulkan kontroversi dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Penjualan pulau-pulau di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ketat, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut apakah penawaran penjualan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Kesimpulannya, pernyataan resmi dari Kementerian Pariwisata dan KKP menunjukkan bahwa fokus utama bukanlah penjualan pulau, melainkan pengembangan potensi wisata dengan konsep privasi dan kemitraan investasi. Namun, perlu pengawasan ketat untuk memastikan semua proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kejelasan informasi dan transparansi dari semua pihak terkait sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab.