Polisi kembali mengungkap sindikat peredaran konten pornografi anak di media sosial. Dua pria berinisial D dan F ditangkap karena berperan sebagai mucikari, merekrut anak-anak untuk membuat konten dewasa.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasubdit Resmob, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan Sindikat Pornografi Anak di Sentul City
Kedua tersangka, D dan F, beserta empat korban anak perempuan diamankan di sebuah apartemen di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk konten pornografi.
Para korban dipaksa melakukan adegan dewasa yang kemudian disiarkan langsung melalui aplikasi hot51. Modus operandi ini dilakukan secara terorganisir, menunjukkan tingkat kejahatan yang sistematis.
Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait konten pornografi di media sosial. Polisi kemudian menelusuri live streaming tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menggerebek apartemen di Sentul City dan mengamankan para tersangka dan korban. Bukti yang disita antara lain ponsel, pakaian korban, dan uang hasil live streaming.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 3 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan orang tua dan upaya pencegahan terhadap eksploitasi anak di dunia maya. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus serupa juga sangat ditekankan.
Indonesia Masuk Peringkat Tertinggi Kasus Pornografi Anak
Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah konten pornografi anak, dengan angka mencapai 5,5 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid.
Data ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan pornografi anak di Indonesia. Perlu upaya bersama dari berbagai pihak untuk memerangi kejahatan ini dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan langkah-langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual online. Peran serta masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform digital sangat krusial dalam memberantas kejahatan ini dan menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.