Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan mulai 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Besaran Gaji Ke-13 PNS: Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung beberapa faktor. Golongan dan pangkat menjadi penentu utama. Misalnya, pensiunan golongan IIIA menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Masa kerja dan pendidikan juga berpengaruh; ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dan berpendidikan S2/S3 bisa menerima hingga Rp9 juta.
Jabatan struktural atau fungsional juga memengaruhi besarannya. Semakin tinggi jabatan, semakin besar gaji ke-13 yang diterima. ASN di daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Gaji Ke-13 PNS: Opsi Pembelian Kendaraan
Banyak ASN mempertimbangkan menggunakan gaji ke-13 untuk membeli kendaraan. Opsi pembelian bervariasi tergantung golongan PNS.
PNS golongan I dan II, dengan pendapatan rendah, dapat mempertimbangkan mobil bekas ekonomis atau mobil baru LCGC seperti Daihatsu Ayla atau Toyota Agya. Pembelian kredit perlu dipertimbangkan dengan cermat, pastikan cicilan tidak melebihi 30% gaji bulanan.
PNS golongan III bisa mempertimbangkan LCGC tipe tertinggi, city car bekas, atau MPV bekas. Sementara PNS golongan IV dan pejabat eselon dengan pendapatan tinggi dapat mempertimbangkan mobil baru segmen menengah ke atas atau mobil listrik entry-level.
Cara Mengecek Pencairan Gaji Ke-13 dan Perencanaan Keuangan
ASN dan pensiunan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK BKN atau menghubungi bagian kepegawaian instansi masing-masing. Meskipun gaji ke-13 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan sehari-hari, perencanaan keuangan yang bijak tetap penting.
Mempertimbangkan alokasi sebagian dana untuk dana darurat dan investasi jangka menengah merupakan langkah yang bijaksana. Dengan demikian, manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Gaji ke-13 PNS telah mulai dicairkan, memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan. Penggunaan dana ini perlu direncanakan dengan matang agar memberikan manfaat optimal, baik untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan keuangan jangka panjang.