Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suliyanti (S), mantan Anggota DPRD Jambi, terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penahanan berlangsung 20 hari, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus Suap RAPBD Jambi: Suliyanti Resmi Ditahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penahanan Suliyanti. Ia diduga menikmati aliran dana “ketok palu” dalam kasus ini.
Kasus ini melibatkan 28 tersangka awalnya, kini tersisa 27 setelah satu tersangka meninggal dunia. Ke-27 tersangka lainnya telah divonis bersalah.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Suliyanti baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 setelah KPK menindaklanjuti berbagai fakta hukum.
Mekanisme Suap dan Peran Para Tersangka
Kasus ini bermula dari pemberian uang oleh mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kepada mantan anggota DPRD Jambi.
Uang tersebut bertujuan untuk mengamankan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Besaran uang yang diterima para anggota DPRD bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang, dikenal dengan istilah “ketok palu”.
Paut Syakarin, pengusaha dan orang kepercayaan Zumi Zola, menyalurkan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk membagi-bagikan “ketok palu”.
Rp1,9 miliar dari total dana tersebut diserahkan kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, yang kemudian mendistribusikan kepada anggota DPRD lainnya.
Dengan demikian, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka dikenai pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lelang Barang Rampasan Korupsi: Rp24,8 Miliar Masuk Kas Negara
KPK berhasil meraup Rp24,8 miliar dari lelang barang rampasan korupsi melalui lelang.go.id.
Lelang tersebut mencakup 39 lot barang bergerak (Rp732 juta) dan tujuh lot barang tidak bergerak (Rp24,1 miliar).
Dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara setelah pemenang lelang menyelesaikan pembayaran dalam waktu lima hari.
Kasus Suliyanti merupakan salah satu bagian dari kasus suap RAPBD Jambi yang cukup kompleks. Proses hukum yang panjang dan jumlah tersangka yang banyak menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil lelang barang rampasan juga menjadi bukti nyata KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.