Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suliyanti (S), mantan anggota DPRD Jambi, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penahanan tersebut pada Jumat (13/6/2025). Suliyanti diduga menikmati aliran uang “ketok palu” dalam kasus ini.
Kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018 melibatkan 28 tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Sebanyak 27 lainnya telah divonis bersalah dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
KPK menetapkan Suliyanti sebagai tersangka pada 2024 setelah menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan hasil penyidikan. Ia diduga menerima bagian dari uang suap tersebut.
Kronologi Kasus Suap RAPBD Jambi
Kasus ini bermula dari pemberian uang oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada mantan anggota DPRD Jambi. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan persetujuan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan uang suap tersebut dikenal dengan istilah “ketok palu”. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD, tergantung posisi mereka.
Paut Syakarin, pengusaha dan orang kepercayaan Zumi Zola, berperan penting dalam penyaluran dana suap. Ia diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan para tersangka.
Dengan uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lelang Barang Rampasan Korupsi
KPK berhasil meraup Rp 24,8 miliar dari lelang barang rampasan korupsi. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id.
Budi Prasetyo menjelaskan, hasil lelang tersebut berasal dari penjualan 39 lot barang bergerak (Rp 732 juta) dan tujuh lot barang tidak bergerak (Rp 24,1 miliar). Total ada 82 lot barang yang dilelang.
Dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara setelah pemenang lelang melunasi pembayarannya dalam waktu maksimal lima hari setelah penetapan. Proses lelang ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara.
Kasus Suliyanti menjadi contoh nyata bagaimana KPK terus mengusut tuntas kasus korupsi, meski telah berlalu beberapa waktu. Keberhasilan lelang barang rampasan juga menunjukkan upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk penegakan hukum dan pencegahan korupsi di masa mendatang.