Dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di Los Angeles, memicu gelombang demonstrasi di kota tersebut. Kabar ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Selasa (10/6), menyoroti tantangan yang dihadapi WNI di luar negeri dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum setempat.
Penangkapan ini terjadi di tengah operasi besar-besaran yang dilakukan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) dan otoritas imigrasi di berbagai wilayah Los Angeles, termasuk Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan. Operasi ini telah berlangsung sejak Jumat sebelumnya.
Penangkapan Dua WNI di Los Angeles
Kemlu RI memastikan telah menerima informasi terkait penahanan dua WNI dalam operasi imigrasi tersebut. Informasi ini diperoleh langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.
Kedua WNI yang ditangkap masing-masing berinisial ESS (53 tahun), seorang perempuan yang ditahan karena status tinggal ilegal di AS, dan CT (48 tahun), seorang laki-laki yang ditahan karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk AS secara ilegal.
KJRI Los Angeles saat ini tengah berupaya untuk memberikan akses pendampingan kekonsuleran kepada kedua WNI tersebut. Koordinasi dengan otoritas setempat terus dilakukan untuk memastikan hak-hak konsuler kedua warga negara Indonesia terpenuhi.
Imbauan Kemlu RI kepada WNI di AS
Menyikapi peristiwa ini dan tren pengetatan imigrasi di AS, Kemlu RI mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh WNI yang berada di negara tersebut.
Kemlu RI menekankan pentingnya memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya. Kepatuhan terhadap peraturan dan hukum setempat juga menjadi hal yang sangat krusial.
WNI yang berencana mengunjungi atau tinggal di AS disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan imigrasi yang diperketat. Proses imigrasi saat ini cenderung lebih ketat dan teliti.
Bagi WNI yang terdampak penindakan imigrasi di AS, Kemlu RI mengingatkan pentingnya memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS. Hak-hak ini mencakup hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.
Langkah-langkah Keamanan dan Bantuan untuk WNI
Kemlu RI telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk membantu WNI di AS yang menghadapi kesulitan atau kondisi darurat.
- WNI diimbau untuk menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI yang tersebar di seluruh AS. Informasi kontak ini dapat diakses melalui situs web Kemlu RI.
- Aplikasi Safe Travel Kemlu juga menyediakan fitur tombol darurat yang dapat digunakan dalam situasi mendesak. Aplikasi ini dapat diunduh melalui platform aplikasi ponsel pintar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan akses bantuan cepat bagi WNI yang membutuhkan di Amerika Serikat. Koordinasi yang baik antara KJRI dan Kemlu RI akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi masalah di masa mendatang.
Kejadian ini sekali lagi mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan hukum bagi WNI yang berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi seluruh warganya di manapun berada, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di negara setempat.
Kasus penangkapan ini juga menjadi sorotan penting bagi pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan layanan dan informasi bagi para WNI di luar negeri. Meningkatkan aksesibilitas informasi dan layanan perlindungan bagi WNI di luar negeri merupakan hal yang krusial. Hal ini sangat penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan mereka.