Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan bertambah jika tidak dibayar. Klaim tersebut juga menyebutkan bahwa STNK akan diblokir dan saldo ATM akan raib. Apakah informasi ini benar?
Informasi tersebut dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin. Ia menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan bertambah meskipun belum dibayarkan.
Penjelasan Resmi Terkait Denda Tilang ETLE
Denda tilang ETLE tetap sesuai dengan besaran yang tertera pada surat konfirmasi pelanggaran. Besaran denda tidak akan meningkat meskipun pembayaran terlambat.
Namun, Komarudin menekankan bahwa STNK memang akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi. Pemblokiran ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan selama masa pemblokiran STNK. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan untuk membuka blokir STNK.
Cara Mengecek dan Membayar Denda Tilang ETLE
Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengecek status tilang melalui situs etle-pmj.info/id/check-data. Informasi yang dibutuhkan untuk pengecekan meliputi nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia. Informasi mengenai metode pembayaran biasanya tercantum dalam surat konfirmasi tilang ETLE.
Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang ETLE
Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE dan besaran dendanya:
Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE
- Pelanggaran ganjil genap.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile).
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus (ETLE Mobile).
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile).
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile).
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).
Besaran Denda Tilang ETLE
- Pelanggaran ganjil genap: denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24.000.000 atau pidana kurungan maksimal satu tahun.
- Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Melawan arus: denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Tidak menggunakan helm: denda Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100.000 atau pidana kurungan maksimal 15 hari.
Kesimpulannya, informasi mengenai penambahan denda tilang ETLE jika tidak dibayar adalah tidak benar. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemblokiran STNK merupakan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran, bukan karena adanya penambahan denda.
Selalu pastikan untuk mengecek informasi resmi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai tilang ETLE.