Dedi Mulyadi Tegas! Tilang Patwal Tanpa Helm, Ini Sebabnya

Playmaker

Dedi Mulyadi Tegas! Tilang Patwal Tanpa Helm, Ini Sebabnya
Sumber: Detik.com

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya usai tertangkap kamera tanpa mengenakan helm saat dibonceng motor patwal Dinas Perhubungan. Kejadian ini terjadi Rabu (11/6/2025) saat ia menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan di Kabupaten Bogor.

Dedi menjelaskan dalam video unggahan Instagramnya bahwa ia terjebak macet selama satu jam. Banyaknya rombongan VVIP menuju acara yang sama mendorongnya untuk menggunakan motor patwal agar tiba lebih cepat.

Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Dedi Mulyadi

Keputusan Dedi Mulyadi untuk menggunakan motor patwal guna menghindari kemacetan berujung pada pelanggaran lalu lintas. Ia mengakui tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Motor patwal yang digunakan, menurut Dedi, memang bukan jenis motor yang didesain untuk membonceng penumpang. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ia tak mengenakan helm.

Tanggung Jawab dan Permohonan Tilang

Dedi Mulyadi menyadari tindakannya melanggar aturan lalu lintas. Ia pun meminta kepada pihak kepolisian Polres Bogor untuk menindak tegas pengendara motor patwal tersebut.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dengan membayar denda tilang yang akan dijatuhkan. Sikap ini menunjukkan komitmennya pada penegakan hukum.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Pasal 57 menjelaskan detail tentang perlengkapan wajib kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar, seperti yang dilakukan Dedi Mulyadi, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 290. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya setiap pelanggaran mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia secara terbuka meminta proses hukum dijalankan sesuai prosedur.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pasal 290 UU Lalu Lintas

Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan secara rinci mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm. Pasal ini memberikan pilihan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Besaran denda dan lama kurungan penjara ditentukan oleh hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Besaran denda maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Rp 250.000.

Kesimpulan dan Harapan

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm saat berkendara. Sikap Dedi Mulyadi yang bertanggung jawab atas kesalahannya patut diapresiasi.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar selalu menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

Meskipun terburu-buru karena terjebak kemacetan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tetap harus diutamakan. Keselamatan diri dan orang lain harus diprioritaskan di atas segalanya.

Popular Post

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

TravKul

5 Destinasi Indonesia Bak Negeri Dongeng: Wajib Masuk Wishlist!

Rindu liburan ke luar negeri tapi terkendala budget dan visa? Jangan khawatir! Indonesia menyimpan banyak destinasi tersembunyi yang pesonanya tak ...

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

TravKul

Healing & Self Reward: Jepang, Korea, atau Eropa?

Generasi Z, dengan semangat petualangannya yang tinggi, menjadikan perjalanan internasional sebagai salah satu target utama sebelum menginjak usia 30 tahun. ...

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

TravKul

Solo Traveling Tanpa Cemas? 5 Tips Liburan Sendiri Anti Ribet

Pernah merasa lelah dengan rutinitas dan ingin me time? Solo traveling, atau perjalanan sendiri, kian populer di kalangan Gen Z ...

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

TravKul

Liburan Hemat Anti Ribet? Tips Seru & Budget Friendly!

Liburan seru tak selalu identik dengan pengeluaran besar. Generasi Z, yang dikenal gemar berpetualang namun tetap hemat, kini bisa menikmati ...

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

TravKul

Liburan Anti Ribet? Jelajahi Pesona Staycation Kota Sendiri!

Liburan tak selalu harus mahal dan jauh. Staycation di kota sendiri, ternyata bisa menjadi pilihan yang menyenangkan dan efektif untuk ...

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Teknologi

AI Ajaib: Ciptakan Cerita Chat Fiksi Viral & Menarik

Di era digital yang dibanjiri konten, kreativitas menjadi kunci utama untuk menarik perhatian audiens di media sosial. Video, tulisan, dan ...