Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya usai tertangkap kamera tanpa mengenakan helm saat dibonceng motor patwal Dinas Perhubungan. Kejadian ini terjadi Rabu (11/6/2025) saat ia menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan di Kabupaten Bogor.
Dedi menjelaskan dalam video unggahan Instagramnya bahwa ia terjebak macet selama satu jam. Banyaknya rombongan VVIP menuju acara yang sama mendorongnya untuk menggunakan motor patwal agar tiba lebih cepat.
Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Dedi Mulyadi
Keputusan Dedi Mulyadi untuk menggunakan motor patwal guna menghindari kemacetan berujung pada pelanggaran lalu lintas. Ia mengakui tidak mengenakan helm saat dibonceng.
Motor patwal yang digunakan, menurut Dedi, memang bukan jenis motor yang didesain untuk membonceng penumpang. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ia tak mengenakan helm.
Tanggung Jawab dan Permohonan Tilang
Dedi Mulyadi menyadari tindakannya melanggar aturan lalu lintas. Ia pun meminta kepada pihak kepolisian Polres Bogor untuk menindak tegas pengendara motor patwal tersebut.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dengan membayar denda tilang yang akan dijatuhkan. Sikap ini menunjukkan komitmennya pada penegakan hukum.
Sanksi Hukum atas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Pasal 57 menjelaskan detail tentang perlengkapan wajib kendaraan bermotor.
Bagi yang melanggar, seperti yang dilakukan Dedi Mulyadi, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 290. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya setiap pelanggaran mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia secara terbuka meminta proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pasal 290 UU Lalu Lintas
Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan secara rinci mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm. Pasal ini memberikan pilihan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
Besaran denda dan lama kurungan penjara ditentukan oleh hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Besaran denda maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Rp 250.000.
Kesimpulan dan Harapan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm saat berkendara. Sikap Dedi Mulyadi yang bertanggung jawab atas kesalahannya patut diapresiasi.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar selalu menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Meskipun terburu-buru karena terjebak kemacetan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tetap harus diutamakan. Keselamatan diri dan orang lain harus diprioritaskan di atas segalanya.