Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Proses pencairannya melalui dua tahap penting: verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bagi Anda yang mendaftar sebagai penerima, penting untuk memantau status pengajuan. Pembaruan status dilakukan secara bertahap dan dapat diakses secara online.
Cara Mengetahui Status Verifikasi BSU 2025
Setelah mendaftar, calon penerima BSU dapat mengecek status verifikasi melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Notifikasi akan muncul jika Anda dinyatakan lolos verifikasi tahap pertama.
Notifikasi tersebut akan menginformasikan bahwa Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Anda perlu memantau perkembangannya secara berkala melalui situs resmi Kemnaker.
Berikut pesan yang akan ditampilkan jika Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id”.
Langkah-langkah Mengecek Status Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek status, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masukkan data pribadi Anda secara lengkap dan akurat, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Pastikan data yang diinputkan sesuai dengan data di KTP.
- Klik “Lanjutkan” setelah mengisi seluruh data yang dibutuhkan.
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025.
Jika data masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi untuk melakukan pengecekan berkala.
Apabila Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan notifikasi selanjutnya untuk mengecek proses validasi melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2025 dan Pencairan Dana
BSU 2025 disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada saat penyaluran BSU.
Anggaran BSU dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah cair dan Kemnaker sedang memproses penyalurannya kepada para penerima.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenaker, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa penyaluran dana akan dilakukan sesegera mungkin.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, pantau terus situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data Anda selalu terupdate di BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menunggu pencairan BSU 2025.