Menko PM Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya pemberdayaan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Ia mendorong agar bansos tak hanya sekadar pemberian uang, melainkan sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kemandirian masyarakat. Program bansos yang efektif harus berfokus pada peningkatan kemampuan dan keterampilan penerima manfaat agar mereka dapat lepas dari ketergantungan.
Bansos Maksimal Lima Tahun, Kecuali Lansia dan Difabel
Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Imin, menyatakan bahwa penyaluran bansos perlu dibatasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian penerima bansos.
Program bansos akan diberikan maksimal selama lima tahun. Pengecualian diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas yang tetap memerlukan bantuan.
Selama periode lima tahun tersebut, pemerintah akan fokus pada pemberdayaan. Hal ini mencakup pelatihan keterampilan, akses permodalan, dan pendampingan agar penerima bansos dapat menciptakan penghasilan sendiri.
Pemberdayaan Masyarakat: Kunci Penanggulangan Kemiskinan
Gus Imin menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencapai kemandirian. Setelah menerima bansos selama lima tahun, diharapkan masyarakat sudah mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Mereka harus memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bekerja, berkontribusi pada perekonomian diri dan keluarga. Hal ini sangat penting bagi kelanjutan program pengentasan kemiskinan.
Pemerintah mendorong terciptanya ekosistem yang mendukung kemandirian ekonomi. Kerjasama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi pedoman utama. Gus Imin meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menjalankan tugasnya masing-masing dengan optimal.
Para menteri, pimpinan BUMN, dan lembaga pemerintahan harus berkomitmen penuh dalam implementasi Inpres tersebut. Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Kemenko PM gencar mensosialisasikan Inpres 8/2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2026 mendatang.
Pemerintah berupaya keras untuk mencapai target 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Sosialisasi Inpres 8/2025 menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan yang komprehensif, diharapkan bansos bukan hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi kunci untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Indonesia. Program ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.