Polri telah meluncurkan BPKB elektronik (e-BPKB) sebagai langkah modernisasi administrasi kendaraan bermotor. Namun, penerapannya masih terbatas pada jenis kendaraan dan wilayah tertentu.
Saat ini, e-BPKB hanya tersedia untuk mobil baru di beberapa Polda. Rencana perluasan ke kendaraan lain dan wilayah lain masih dalam proses.
Penerapan e-BPKB yang Terbatas
Berdasarkan keterangan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, e-BPKB saat ini baru diterapkan untuk kendaraan roda empat yang baru saja dibeli.
Kendaraan roda dua dan mobil bekas yang akan dilakukan balik nama (BBN2) belum bisa menggunakan sistem e-BPKB.
Penerapan e-BPKB juga masih terbatas di tingkat Polda. Implementasi di tingkat Polres akan dilakukan bertahap.
Kendala dan Rencana Perluasan e-BPKB
Salah satu kendala perluasan e-BPKB adalah perbedaan biaya produksi. Material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB cetak konvensional.
Pihak Korlantas Polri sedang mengajukan penyesuaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk menutupi selisih biaya tersebut.
Meskipun demikian, biaya penerbitan e-BPKB untuk saat ini masih sama dengan BPKB cetak, mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020.
Biaya Penerbitan BPKB dan Regulasi
Besaran biaya penerbitan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Aturan tersebut menetapkan biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitannya juga tertera dalam peraturan pemerintah tersebut, namun nominalnya berbeda dengan kendaraan roda empat.
Belum ada informasi resmi mengenai besaran biaya untuk e-BPKB kendaraan roda dua dan proses balik nama kendaraan bekas.
Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Selain biaya, perluasan e-BPKB juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.
Sistem teknologi informasi yang handal dan pelatihan bagi petugas di lapangan sangat penting untuk menjamin kelancaran penerapan e-BPKB secara menyeluruh.
Target Implementasi e-BPKB Secara Nasional
Pihak Korlantas Polri belum menetapkan target waktu pasti untuk implementasi e-BPKB secara nasional.
Proses pengajuan penyesuaian PNBP dan kesiapan infrastruktur menjadi faktor penentu dalam penentuan timeline tersebut.
Keberhasilan implementasi e-BPKB secara nasional akan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini juga akan mengurangi potensi pemalsuan BPKB dan mempermudah akses informasi terkait kepemilikan kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat dapat berharap proses administrasi kendaraan bermotor menjadi lebih modern dan mudah di masa mendatang.