Pemerintah Kabupaten Wonosobo, berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi perangkat desa. Langkah nyata terbaru adalah sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Wonosobo. Sosialisasi ini tak hanya memberikan informasi, namun juga bertujuan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini mencakup perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus RT dan RW. Hal ini penting karena pekerjaan mereka seringkali tanpa batas waktu dan berisiko tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Jaminan Sosial
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wonosobo, Semedi Yuliantoro, menjelaskan sosialisasi ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana tersebut diharapkan dapat membiayai program jaminan sosial bagi tenaga kerja di tingkat desa.
Semedi menambahkan, masih banyak perangkat desa, BPD, dan RT/RW yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah efektif untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam program perlindungan ini.
Pentingnya jaminan sosial bagi perangkat desa ditekankan. Mereka bekerja tanpa mengenal waktu dan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Perlindungan Nyata untuk Garda Terdepan Pemerintahan Desa
Dra. Harti, MM, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonosobo, memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Beliau menekankan pentingnya perlindungan JKK dan JKM bagi RT, RW, dan BPD sebagai garda terdepan pemerintahan desa.
Aktivitas mereka yang tak kenal waktu dan berisiko kecelakaan kerja dan kematian, mengharuskan adanya jaminan sosial. Dengan perlindungan ini, perangkat desa diharapkan dapat lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugasnya.
Harti berharap sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi. Tujuannya agar seluruh perangkat desa merasa aman dan terlindungi.
Santunan dan Manfaat Konkret JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian hingga Rp42 juta bagi peserta aktif yang meninggal dunia. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat layanan pengobatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah kelas 1 atau rumah sakit swasta kelas 2 yang telah bekerjasama.
Sebagai contoh nyata, santunan kematian secara simbolis diserahkan kepada ahli waris almarhum Tri Widodo, Ketua RT Desa Semayu, Kecamatan Selomerto. Almarhum baru terdaftar sebagai peserta sejak April 2025.
Semedi berharap santunan tersebut dapat meringankan beban ahli waris. Program ini memberikan perlindungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.
Manfaat JKK dan JKM bagi Peserta
- Santunan kematian mencapai Rp42 juta untuk peserta aktif yang meninggal dunia.
- Layanan pengobatan tanpa batas (unlimited) bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di rumah sakit rekanan.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen mendukung penuh program ini. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan belum seluruh perangkat desa dan lembaga masyarakat desa terdaftar hingga awal tahun 2025. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum peningkatan perlindungan kerja bagi mereka yang menjadi tulang punggung pembangunan desa.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kerja sama aktif Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonosobo. Kerja sama ini terus mendorong partisipasi pekerja informal dan non-formal dalam program jaminan sosial.
Inisiatif ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perangkat desa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh perangkat desa di Wonosobo dapat merasakan manfaat jaminan sosial yang memadai, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada kesejahteraan masyarakat.