Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan pada tahun 2025, memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengaktifkan kembali STNK tanpa perlu membayar denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Skema yang ditawarkan cukup sederhana: cukup lunasi pajak tahun 2025.
Lebih menarik lagi, proses balik nama kendaraan juga digratiskan selama periode pemutihan berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Perpanjangan STNK satu tahun membutuhkan STNK dan BPKB asli, KTP pemilik sesuai data STNK, dan surat kuasa jika diwakilkan.
Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, STNK dan BPKB asli, KTP pemilik kendaraan, dan cek fisik kendaraan di kantor Samsat wajib dilakukan.
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK yang baru.
Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Sejumlah provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Rincian Program Pemutihan Pajak di Beberapa Provinsi
Jawa Barat
Di Jawa Barat, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan (2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Balik nama kendaraan juga gratis selama periode pemutihan.
Periode pemutihan pajak di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah
Pemilik kendaraan di Jawa Tengah mendapatkan keringanan berupa pembebasan biaya pokok, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024.
Sama seperti Jawa Barat, cukup bayar pajak tahun 2025. Periode pemutihan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Banten
Provinsi Banten menawarkan pembebasan tunggakan pajak dan denda tanpa batas tahun, mulai dari tahun 2024 ke belakang.
Pembayaran pajak yang perlu dilakukan hanya untuk tahun berjalan (2025). Periode pemutihan di Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Informasi lebih detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi dapat diakses melalui website resmi pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.