Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai sosialisasi selama 30 hari terkait kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan (Over Dimension dan Over Loading/ ODOL). Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju Indonesia bebas ODOL.
Inisiatif ini diluncurkan pada 1 Juni 2025 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Sosialisasi ODOL: Pembaruan Data dan Kolaborasi Antar Lembaga
Salah satu fokus utama sosialisasi ini adalah pembaruan data kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL di seluruh Indonesia.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terindikasi ODOL.
Data yang telah diperbarui ini akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kolaborasi antara Korlantas dan Kemenhub akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan ODOL.
Pengawasan Ketat dan Tindak Lanjut Data
Data kendaraan ODOL akan digunakan untuk pengawasan lebih ketat. Informasi tersebut akan dibagi ke berbagai pihak terkait.
Kemenhub akan menggunakan data tersebut untuk pengawasan khusus saat uji KIR (uji kelayakan dan keamanan kendaraan bermotor). Ini akan mencegah kendaraan yang tidak memenuhi standar beroperasi di jalan raya.
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah asal kendaraan juga akan menerima data ini. Pengawasan akan ditingkatkan saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahaya ODOL dan Komitmen Penindakan Tegas
Kendaraan ODOL merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama Korlantas. Bahaya yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak fatal.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran ODOL. Data menunjukkan dampak besar kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL.
Berdasarkan data yang disampaikan Irjen Agus, kecelakaan yang melibatkan truk ODOL menyebabkan sekitar 26.000 kematian setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan urgensi penindakan yang tegas dan efektif.
Pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sosialisasi selama 30 hari ini menjadi langkah awal yang krusial untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam mematuhi aturan ODOL. Kerjasama antara Korlantas, Kemenhub, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan data yang akurat dan pengawasan yang ketat, diharapkan Indonesia dapat semakin dekat dengan target “Zero ODOL” dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.